PEMILU AMERIKA SERIKAT

Biden akan Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 28%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 09:01 WIB
Biden akan Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 28%

Kandidat Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat, Jow Biden.

WASHINGTON, DDTCNews—Kandidat Presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat, Joe Biden, ditaksir akan menaikkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) senilai US$4 triliun selama satu dekade berikutnya, atau 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) AS.

Riset terbaru Tax Policy Center—lembaga riset nirlaba dan nonpartisan bentukan Brookings Institution dan Urban Institute yang berbasis di Washington DC—mengatakan hampir semua penerimaan pajak itu akan bersumber dari pajak yang akan dibayarkan rumah tangga berpenghasilan tertinggi.

“Kami menganalisis proposal Biden pada 23 Februari 2020. Biden akan meningkatkan PPh gaji pada individu berpenghasilan tinggi dan meningkatkan PPh pada perusahaan. Dia akan meningkatkan pendapatan federal sebesar US$4 triliun selama dekade berikutnya,” ungkap riset tersebut.

Baca Juga:
Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Dalam riset yang ditulis Gordon B. Mermin, Surachai Khitatrakun, Chenxi Lu, Thornton Matheson, dan Jeffrey Rohaly itu, rumah tangga berpenghasilan tertinggi akan menerima kenaikan tarif pajak yang jauh lebih besar daripada rumah tangga dalam kelompok pendapatan lain.

Mantan Wakil Presiden di era Presiden Barack Obama tersebut diyakini akan mengumpulkan US$4 triliun dari menaikkan pajak rumah tangga dengan pendapatan lebih dari US$400.000 dan mengerek tarif PPh badan menjadi 28% dari posisi saat ini 21%.

Selain itu, uang pajak tersebut juga berasal dari kenaikan tarif PPh orang pribadi yang menghasilkan US$400.000, pembatasan manfaat pengurang pajak hingga 28%, pajak keuntungan modal dan dividen untuk yang menghasilkan US$1 juta atau lebih, dan pajak keuntungan modal yang belum terealisasi.

Baca Juga:
Prabowo Temui Presiden AS di Gedung Putih, Ada 4 Topik yang Dibahas

“Biden hendak meningkatkan tarif PPh perusahaan multinasional di AS, sebagian dengan cara menggandakan pajak minimum atas keuntungan yang diperoleh anak perusahaan asing tersebut, dan menghilangkan preferensi pajak untuk industri real estat,” kata riset itu.

Tax Policy Center juga mengasumsikan pemotongan pajak akan diberlakukan Biden pada 2021. Adapun penghasilan 20% rumah tangga tertinggi yang meraup sebanyak US$170.000 atau lebih akan menanggung hampir dari 93% beban kenaikan pajak yang diusulkan Biden.

Perubahan pajak 2021 akan mengurangi pendapatan setelah pajak 1% rumah tangga berpendapatan tertinggi (US$837.000 atau lebih) rata-rata 17% atau US$300.000. Sementara itu, beban pajak di atas 0,1% rumah tangga yang menghasilkan US$3,7 juta atau lebih akan meningkat US$1,8 juta.

Perubahan pajak 2021 itu akan mengurangi pendapatan setelah pajak orang-orang berpendapatan menengah sekitar 0,4%, atau US$260 dan mengurangi pendapatan bagi mereka yang berada di bagian bawah distribusi pendapatan sekitar 0,2% atau US$30. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 13 November 2024 | 10:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Prabowo Temui Presiden AS di Gedung Putih, Ada 4 Topik yang Dibahas

Minggu, 08 September 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janjikan Banyak Insentif, APBN Bakal Defisit US$5,8 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra