KEPATUHAN PAJAK

Bicara Soal Kepatuhan Pajak, 'UMKM Bukan Tidak Mau, Cuma Tidak Tahu'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 16:45 WIB
Bicara Soal Kepatuhan Pajak, 'UMKM Bukan Tidak Mau, Cuma Tidak Tahu'

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy (kanan bawah), Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat (kiri bawah), dan Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti (kanan atas) dalam webinar Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian edukasi dan perbaikan literasi perpajakan menjadi hal paling krusial dalam upaya perbaikan kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM, termasuk yang masuk dalam ekosistem digital. Hal ini juga diamini oleh para pelaku UMKM sendiri.

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy menyebutkan, pada prinsipnya pelaku UMKM sudah memiliki kesadaran tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakannya. Mereka, ujarnya, tahu bahwa secara hukum ada kewajiban pajak yang perlu dijalankan apabila omzet usahanya sudah mencapai besaran tertentu. Hanya saja, mayoritas dari pelaku UMKM tidak tahu-menahu tentang tata cara pelaporan dan penyetoran pajaknya.

"Mental UMKM itu sudah berubah. Kemauannya itu ada untuk membayar pajak. Kemauan mereka tinggi, tapi kemampuan dan pemahaman mereka yang sangat rendah," kata Tedy dalam webinar Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Karenanya, Tedy mendukung hasil riset DDTC Fiscal Research & Advisory yang menyebutkan bahwa setidaknya ada 3 strategi yang bisa diambil pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Pertama, transformasi administrasi pajak termasuk perbaikan kualitas layanan petugas pajak. Kedua, simplifikasi kebijakan pajak guna memudahkan pelaku UMKM menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Ketiga, optimalisasi literasi pajak agar pelaku UMKM memiliki kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kemauan ada, kemampuan yang tidak ada. Belum lagi literasi dan edukasi tentang pajak. Saya setuju kalau Kemenkeu membuat 'sentra laporan keuangan'. Kalau UMKM diajarkan laporan keuangan, tentu UMKM tahu berapa harus bayar. Karena selama ini mereka tidak tahu cara hitungnya," kata Tedy.

Pernyataan Tedy juga didukung oleh Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti. Santi menyoroti perlunya peningkatan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta, termasuk perusahaan penyedia platform digital, untuk memberikan penyuluhan atau edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Kita harus kedepankan edukasi dan literasi.UMKM itu bukan karena enggak mau [bayar pajak]. Bisa saja karena sistem, karena sulit. Saya ini bayar pajak dapat apa secara langsung? Kok tiba-tiba dipotong pajaknya. Edukasi ini yang perlu disampaikan secara masif," kata Santi.

Menurutnya, selama ini banyak pihak cenderung menyudutkan pelaku UMKM dengan kewajiban-kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Padahal, Beny menyebutkan, pelaku UMKM juga punya hak berupa informasi perpajakan yang mencukupi sehingga mereka memahami betul alasan di balik perlunya taat pajak.

"Upaya untuk meningkatkan literasi ini tugas bersama, tetapi Ditjen Pajak (DJP) punya porsi besar untuk memberikan edukasi secara masih kepada masyarakat. Pelaku UMKM punya hak untuk tahu cara membuat laporan keuangan, atau hak-hak lainnya," kata Santi.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations idEA Rofi Uddarojat juga menilai peningkatan kepatuhan pajak tidak lepas dari perbaikan pemahaman tentang perpajakan oleh pelaku UMKM. Artinya, ujar Rofi, pelaku UMKM harus memahami dan menyetujui seluruh ketentuan pajak atas usaha mereka sebelum akhirnya harus menyetorkan pajaknya.

"Ketika bicara perpajakan digital, yang perlu dipahami bagaimana pelaku digital perlu memahami kenapa mereka harus comply dengan kewajiban pajaknya," kata Rofi.

Di sisi lain, Rofi memandang perlu ada insentif yang terkoordinasi dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, pemerintah perlu juga menyiapkan insentif pajak bagi pelaku UMKM yang tax morale-nya masih rendah sehingga mereka terdorong untuk masuk ke dalam ekosistem pajak.

Baca Juga:
PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

"Menurut saya berbagai insentif, stimulus, pelatihan, dan pembiayaan, kredit dan lainnya seharusnya bisa dilakukan berkesinambungan. Pemerintah harus punya rencana jangka panjang, atau roadmap. Bagaimana agar saat mereka sudah masuk digital, dan sudah mampu bayar pajak dilakukan proses pemajakan secara adil," kata Rofi.

Berdasarkan survei dan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DDTC FRA, mayoritas pelaku UMKM menyatakan kesediaannya untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak. Hanya saja, tingginya kesadaran tersebut tidak sejalan dengan pemahaman mereka terhadap sistem pajak.

Faktanya, hanya segelintir UMKM yang mengaku mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan dan kewajiban pajaknya. Berdasarkan survei, diketahui hanya 21,48% dari total pelaku UMKM yang memahami peraturan pajak.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

Selain soal literasi, kepatuhan pajak para pelaku UMKM juga masih terganjal kompleksitas ketentuan pajak, terutama dalam hal penghitungan pajak. Hasil survei menunjukkan jumlah pelaku UMKM yang menggelar pembukuan untuk menghitung pajak masih sangat minim. Diketahui, hanya 27,76% responden yang melaksanakan pembukuan untuk menghitung pajaknya.

Sebagai informasi, seluruh analisis dan kajian tentang kepatuhan pajak UMKM yang disinggung di atas juga dituangkan secara lebih tajam dalam Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Download Policy Note di Sini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP