TATA PEMERINTAHAN

Bicara di Depan CPNS, Menkeu: Kalau Tidak Cocok, Lebih Baik Keluar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 13:53 WIB
Bicara di Depan CPNS, Menkeu: Kalau Tidak Cocok, Lebih Baik Keluar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Berbicara di hadapan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) kementeriannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan cukup tegas terkait peran sebagai alat untuk mencapai tujuan Indonesia.

Saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kemenkeu, dia mengingatkan tentang peran sebagai penegak dan perekat bangsa Indonesia. Apalagi, mereka secara sukarela dan sadar telah menyediakan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tanya pada diri Anda sendiri. Kalau kalian percaya dan setuju dengan NKRI dan bahkan sudah menyediakan diri menjadi alat NKRI, kalian bisa tetap di sini. Tapi kalau kalian merasa tidak cocok, lebih baik keluar dari sekarang,” tegasnya, dikutip dari akun Instagram, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan ada kelompok masyarakat yang menganggap diri mereka tidak satu ide dengan tujuan NKRI. Hal itu berbeda dengan tujuan awal negara ini didirikan yaitu untuk mencapai Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Mengutip informasi dari laman resmi Kemenkeu, Latsar dilakukan untuk menumbuhkan kepemilikan sikap, karakter, dan nilai kepribadian ASN yang profesional sebagai alat untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan adalah Bendahara Umum Negara yang fungsinya adalah mengelola pemasukan, pengeluaran serta sekaligus kekayaan negara. Hal ini harus ditunjang dengan adanya ASN yang berkualitas yang ada di dalamnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Menjadi pengelola keuangan negara itu berarti karakter pertama yang kalian harus miliki adalah amanah, dapat dipercaya,” katanya.

Integritas, sambungnya, bukan hanya tidak melakukan korupsi, melainkan juga tidak kenal kompromi terhadap setiap bentuk potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam bekerja. Dia mengingatkan CPNS untuk tidak puas dengan pencapaian yang telah diraih sampai saat ini sebagai pegawai Kemenkeu.

“Jangan pernah merasa bahwa chapter kalian sudah selesai dengan ini. Kalian masih punya banyak chapter yang akan ditulis dalam hidup dan dalam karir kalian nanti,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax
View this post on Instagram

Kalian secara sukarela, secara sadar sebagai mahluk dewasa sudah menyediakan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut memperjuangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu dengan sendirinya ASN itu adalah penegak dan perekat bangsa Indonesia. Saat ini ada kelompok masyarakat yang menganggap mereka tidak satu ide dengan tujuan NKRI. Hal itu berarti berbeda dengan tujuan awal negara ini didirikan yaitu untuk mencapai Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tanya pada diri Anda sendiri, kalau kalian percaya dan setuju dengan NKRI, dan bahkan sudah menyediakan diri menjadi alat NKRI, kalian bisa tetap di sini. Tapi kalau kalian merasa tidak cocok, lebih baik keluar dari sekarang. Jakarta, 30 Juli 2019 Pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kemenkeu RI

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU