TATA PEMERINTAHAN

Bicara di Depan CPNS, Menkeu: Kalau Tidak Cocok, Lebih Baik Keluar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Juli 2019 | 13:53 WIB
Bicara di Depan CPNS, Menkeu: Kalau Tidak Cocok, Lebih Baik Keluar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Berbicara di hadapan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) kementeriannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan cukup tegas terkait peran sebagai alat untuk mencapai tujuan Indonesia.

Saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kemenkeu, dia mengingatkan tentang peran sebagai penegak dan perekat bangsa Indonesia. Apalagi, mereka secara sukarela dan sadar telah menyediakan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tanya pada diri Anda sendiri. Kalau kalian percaya dan setuju dengan NKRI dan bahkan sudah menyediakan diri menjadi alat NKRI, kalian bisa tetap di sini. Tapi kalau kalian merasa tidak cocok, lebih baik keluar dari sekarang,” tegasnya, dikutip dari akun Instagram, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan ada kelompok masyarakat yang menganggap diri mereka tidak satu ide dengan tujuan NKRI. Hal itu berbeda dengan tujuan awal negara ini didirikan yaitu untuk mencapai Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Mengutip informasi dari laman resmi Kemenkeu, Latsar dilakukan untuk menumbuhkan kepemilikan sikap, karakter, dan nilai kepribadian ASN yang profesional sebagai alat untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan adalah Bendahara Umum Negara yang fungsinya adalah mengelola pemasukan, pengeluaran serta sekaligus kekayaan negara. Hal ini harus ditunjang dengan adanya ASN yang berkualitas yang ada di dalamnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

“Menjadi pengelola keuangan negara itu berarti karakter pertama yang kalian harus miliki adalah amanah, dapat dipercaya,” katanya.

Integritas, sambungnya, bukan hanya tidak melakukan korupsi, melainkan juga tidak kenal kompromi terhadap setiap bentuk potensi pelanggaran yang akan terjadi dalam bekerja. Dia mengingatkan CPNS untuk tidak puas dengan pencapaian yang telah diraih sampai saat ini sebagai pegawai Kemenkeu.

“Jangan pernah merasa bahwa chapter kalian sudah selesai dengan ini. Kalian masih punya banyak chapter yang akan ditulis dalam hidup dan dalam karir kalian nanti,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan
View this post on Instagram

Kalian secara sukarela, secara sadar sebagai mahluk dewasa sudah menyediakan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut memperjuangkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu dengan sendirinya ASN itu adalah penegak dan perekat bangsa Indonesia. Saat ini ada kelompok masyarakat yang menganggap mereka tidak satu ide dengan tujuan NKRI. Hal itu berarti berbeda dengan tujuan awal negara ini didirikan yaitu untuk mencapai Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tanya pada diri Anda sendiri, kalau kalian percaya dan setuju dengan NKRI, dan bahkan sudah menyediakan diri menjadi alat NKRI, kalian bisa tetap di sini. Tapi kalau kalian merasa tidak cocok, lebih baik keluar dari sekarang. Jakarta, 30 Juli 2019 Pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kemenkeu RI

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6