KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biayai Program Kesehatan, RI Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun dari ADB

Dian Kurniati | Senin, 20 November 2023 | 09:30 WIB
Biayai Program Kesehatan, RI Dapat Pinjaman Rp 5,4 Triliun dari ADB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) menyetujui pinjaman senilai US$350 juta atau sekitar Rp5,4 triliun untuk mendukung Kementerian Kesehatan melaksanakan transformasi kesehatan di Indonesia.

Direktur ADB untuk Indonesia Jiro Tominaga berharap pinjaman tersebut dapat meningkatkan akses masyarakat pada layanan perawatan kesehatan primer yang berkualitas dan responsif terhadap gender dan iklim.

"ADB gembira dapat bermitra dengan pemerintah Indonesia dalam mentransformasikan program perawatan kesehatan primer demi masyarakat yang lebih sehat, lebih kuat, dan lebih tangguh," katanya, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Tominaga menuturkan pemberian pinjaman tersebut menjadi bagian dari program Dukungan Tindakan dan Transformasi Kesehatan Esensial atau Supporting Essential Health Actions and Transformation (SEHAT).

Menurutnya, SEHAT dirancang untuk memperkuat, mengintegrasikan, dan menstandardisasikan siklus model penyampaian layanan perawatan kesehatan primer di puskesmas dan posyandu di seluruh Indonesia.

Tominaga menjelaskan program SEHAT akan meningkatkan layanan perawatan kesehatan primer bagi masyarakat dan rumah tangga melalui bantuan yang melengkapi penyedia layanan kesehatan primer berupa mesin USG serta instrumen pemantauan stunting dan malnutrisi.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selain itu, program SEHAT tersebut akan memperkuat dan menstandardisasi laboratorium kesehatan masyarakat tingkat 1 di puskesmas, serta meningkatkan kapasitas layanan perawatan kesehatan primer dan staf laboratorium kesehatan masyarakat.

Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan tersebut termasuk pelatihan tenaga kesehatan di puskesmas dan posyandu sehingga dapat memberikan layanan kesehatan reproduktif, serta deteksi dini dan penanganan kekerasan berbasis gender.

Tominaga menambahkan program tersebut juga mempromosikan integrasi sistem informasi kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan platform kesehatan digital SatuSehat dari Kemenkes.

"Program ini sepenuhnya selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional pemerintah dan mendukung pelaksanaan agenda transformasi kesehatan Indonesia pascapandemi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini