INGGRIS

Biayai Penanganan Covid-19, Rasio Utang Tembus 103,5% dari PDB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Biayai Penanganan Covid-19, Rasio Utang Tembus 103,5% dari PDB

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Otoritas statistik, Office for National Statistics (ONS) mencatat rasio utang pemerintah hingga September 2020 meningkat tajam menjadi 103,5% dari PDB lantaran tingginya kebutuhan dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Berdasarkan data ONS, Pemerintah Inggris telah menarik utang sebesar £36,1 miliar pada September 2020 atau setara dengan Rp693 triliun. Konsekuensinya, total utang pemerintah tembus £2,1 triliun atau 103,5% dari PDB.

"Angka ini [103,5% dari PDB] merupakan merupakan level tertinggi sejak 1960," tulis laporan ONS dikutip Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

ONS menyebutkan lonjakan utang pemerintah tersebut disebabkan oleh dua faktor dominan. Pertama, menjamin tersedia sumber dana untuk melakukan belanja dalam upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Kedua, peningkatan utang karena realisasi penerimaan pajak yang anjlok, terendah sejak 1920-an. Adapun, laju utang pemerintah sepanjang April hingga September 2020 sudah mencapai £208,5 miliar, naik 6 kali lipat dari periode yang sama tahun lalu.

Menyikapi data statistik tersebut, Britain's Office for Budget Responsibility (OBR) selaku otoritas pengawas anggaran memprediksi utang pemerintah untuk tahun fiskal 2021/2022 akan tembus senilai £372 miliar atau setara dengan 18,9% PDB nasional.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pada paruh kedua pelaksanaan anggaran, lanjut OBR, pemerintah akan menghadapi tuntutan untuk menaikkan belanja penanganan pandemi menyusul pemberlakuan kembali karantina wilayah atau lockdown di beberapa kota besar.

"Dengan kembali berlakunya lockdown ada risiko peningkatan belanja karena pemerintah ditekan untuk memberikan dukungan ekstra kepada bisnis yang tutup dan kepada karyawannya," sebut OBR seperti dilansir thedailystar.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?