SINGAPURA

Biayai Belanja Kesehatan, Tarif Pajak Ini Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juli 2021 | 15:30 WIB
Biayai Belanja Kesehatan, Tarif Pajak Ini Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Singapura menegaskan rencana kenaikan tarif PPN atau good and services tax (GST) dari 7% menjadi 9% pada 2022-2025 sangat diperlukan untuk membiayai belanja kesehatan, terutama saat pandemi Covid-19 in

Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan pemerintah telah memulai upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak sejak beberapa tahun terakhir. Namun, kebutuhan belanja kesehatan terutama saat pandemi Covid-19 juga terus meningkat.

"Kenaikan tarif PPN masih diperlukan untuk mendanai pengeluaran yang meningkat dalam perawatan kesehatan seiring bertambahnya usia populasi Singapura," katanya dalam rapat bersama DPR, dikutip pada Kamis (29/7/2021)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah, lanjut Wong, telah melakukan sejumlah upaya dalam mendorong setoran pajak antara lain menaikkan tarif pajak penghasilan, pajak properti, dan bea materai. Tarif PPN juga turut menjadi pertimbangan pemerintah dengan tetap memperhatikan dinamika ekonomi nasional.

Dia menilai kenaikan tarif PPN diperlukan sebagai bagian dari strategi fiskal yang berkelanjutan di Singapura. Sebab, basis pajak PPN sangat luas sehingga kenaikan tarifnya akan efektif meningkatkan penerimaan negara.

Saat ini, PPN menyumbang sekitar 15% dari total pendapatan operasional pemerintah. Pada saat bersamaan, pemerintah juga memberikan bantuan voucher PPN untuk mengompensasi pengeluaran kelompok miskin dan rentan akibat membayar PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun demikian, rencana pemerintah tersebut direspons negatif oleh anggota DPR Yip Hon Weng. Menurutnya, Menurutnya, kenaikan tarif PPN seharusnya dapat ditunda hingga beberapa tahun seusai ekonomi benar-benar pulih dari tekanan pandemi.

Dia meminta pemerintah membuat kebijakan yang fleksibel dan peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Meski ada bantuan sosial, kenaikan tarif PPN tetap memberatkan karena berdampak pada berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.

"Bahkan argumen klasik kenaikan PPN yang diikuti pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat miskin mungkin tidak signifikan dalam kondisi krisis seperti saat ini," ujarnya seperti dilansir straitstimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya