KOREA SELATAN

Biaya Penambangan Bitcoin Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 12:28 WIB
Biaya Penambangan Bitcoin Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Penambang Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Korea Selatan nantinya akan diperbolehkan untuk mengakui biaya penambangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dalam proses penambangan Bitcoin atau cryptocurrency lainnya, biaya yang biasanya timbul dan ditanggung penambang adalah biaya listrik. Biaya ini nantinya dapat diakui wajib pajak penambang Bitcoin.

“Penambang harus dapat membuktikan seberapa besar biaya listrik yang timbul untuk penambangan cryptocurrency. Biaya harus dilaporkan bersama dengan laporan penghasilan pada Mei," ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan Korea Selatan, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Mulai tahun depan, wajib pajak yang memperoleh laba dari transaksi cryptocurrency diwajibkan untuk membayar pajak dengan tarif sebesar 20%. Wajib pajak yang dimaksud tidak hanya mencakup trader yang selama ini memperoleh keuntungan melalui trading, tetapi juga penambang.

Seperti dilansir pulsenews.co.kr, sepanjang wajib pajak mendapatkan laba senilai KRW2,5 juta dalam setahun melalui transaksi cryptocurrency, laba dari transaksi tersebut akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 20%.

Adapun aktivitas penambangan Bitcoin (Bitcoin mining) merupakan aktivitas yang memerlukan suplai listrik yang amat tinggi. Cambridge University mengestimasi total energi listrik yang dibutuhkan untuk penambangan cryptocurrency mencapai 121,36 terawatt-hours (TwH) per tahun.

Total energi listrik yang dibutuhkan untuk penambangan cryptocurrency diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan total konsumsi listrik di Argentina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja