KOREA SELATAN

Biaya Penambangan Bitcoin Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 12:28 WIB
Biaya Penambangan Bitcoin Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Penambang Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Korea Selatan nantinya akan diperbolehkan untuk mengakui biaya penambangan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dalam proses penambangan Bitcoin atau cryptocurrency lainnya, biaya yang biasanya timbul dan ditanggung penambang adalah biaya listrik. Biaya ini nantinya dapat diakui wajib pajak penambang Bitcoin.

“Penambang harus dapat membuktikan seberapa besar biaya listrik yang timbul untuk penambangan cryptocurrency. Biaya harus dilaporkan bersama dengan laporan penghasilan pada Mei," ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan Korea Selatan, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Mulai tahun depan, wajib pajak yang memperoleh laba dari transaksi cryptocurrency diwajibkan untuk membayar pajak dengan tarif sebesar 20%. Wajib pajak yang dimaksud tidak hanya mencakup trader yang selama ini memperoleh keuntungan melalui trading, tetapi juga penambang.

Seperti dilansir pulsenews.co.kr, sepanjang wajib pajak mendapatkan laba senilai KRW2,5 juta dalam setahun melalui transaksi cryptocurrency, laba dari transaksi tersebut akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 20%.

Adapun aktivitas penambangan Bitcoin (Bitcoin mining) merupakan aktivitas yang memerlukan suplai listrik yang amat tinggi. Cambridge University mengestimasi total energi listrik yang dibutuhkan untuk penambangan cryptocurrency mencapai 121,36 terawatt-hours (TwH) per tahun.

Total energi listrik yang dibutuhkan untuk penambangan cryptocurrency diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan total konsumsi listrik di Argentina. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya