Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melaporkan biaya terkait dengan pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan ke dalam SPT Tahunan.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerja atau jasa adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak.
"Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan…merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 66/2023, dikutip pada Senin (1/4/2024).
Sebagai informasi, biaya imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.
Jika biaya dalam bentuk natura dan kenikmatan memiliki masa manfaat kurang dari 1 tahun, biaya dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Bila masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, biaya dibebankan melalui penyusutan sesuai dengan UU PPh.
Walau biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan, PMK 66/2023 tidak memuat format laporan biaya imbalan berbentuk natura dan kenikmatan.
Meski demikian, DJP melalui FAQ-nya mengimbau wajib pajak untuk menggunakan daftar nominatif biaya promosi dalam PMK 2/2010 untuk melaporkan biaya natura dan kenikmatan serta PPh yang telah dipotong atas penghasilan nontunai tersebut.
"Daftar nominatif perincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja formatnya mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK 2/2010," tulis DJP dalam FAQ-nya.
Merujuk pada daftar nominatif dalam PMK tersebut, informasi yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong.
Saat ini, DJP tengah menyusun daftar nominatif penerima natura dan kenikmatan. Nanti, format baru pelaporan biaya natura dan kenikmatan tersebut akan tersedia di sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.