PP 12/2023

Biaya Izin PBG di IKN Ditetapkan Rp0 untuk Jangka Waktu Tertentu

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Maret 2023 | 06:00 WIB
Biaya Izin PBG di IKN Ditetapkan Rp0 untuk Jangka Waktu Tertentu

Ilustrasi. Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya pemberian persetujuan bangunan gedung (PBG) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebesar Rp0 untuk jangka waktu tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. PBG merupakan pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jangka waktu tertentu…ditetapkan dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Selain berwenang menerbitkan PBG, Otorita IKN juga berwenang menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.

Jangka waktu berlakunya SLF bangunan gedung di IKN ialah selama 20 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. Perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan di bidang bangunan gedung.

"Pemberian PBG dan SLF ... dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Untuk diketahui, kewenangan Otorita IKN untuk memungut pungutan khusus IKN atas PBG telah diatur dalam PP 17/2022. Jenis pungutan yang ada di IKN mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah.

Dengan demikian, pemungutan pungutan IKN atas PBG harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemungutan retribusi PBG seperti diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan turunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses