KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Buruh tani mengangkut padi saat panen raya di area persawahan desa Mangunharjo, Ngawi, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan harga beras berpotensi sulit turun akibat biaya tenaga kerja yang meningkat.

Deputi III Bidang Perekonomian KSP Edy Priyono mengatakan harga gabah di tingkat petani sesungguhnya sudah turun dari Rp8.300 per kilogram menjadi Rp7.000 per kilogram pada awal Maret 2024. Namun, biaya tenaga kerja justru mencatatkan kenaikan.

"Biaya tenaga kerja itu mengalami peningkatan setiap tahun dan ini merupakan komponen biaya tertinggi. Biasanya kalau biaya tenaga kerja sudah naik, ini susah turun," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, sebagian besar petani juga tidaklah memiliki lahan sendiri. Petani perlu menyewa lahan dengan biaya Rp12 juta per musim tanam. Akibat biaya tenaga kerja dan sewa lahan, petani tidak dapat menjual gabah dengan harga di bawah Rp7.000 per kilogram.

Selain itu, terdapat biaya-biaya lain yang memengaruhi harga beras seperti biaya calo senilai Rp50 hingga Rp150 per kilogram, tengkulak senilai Rp30 per kilogram, bongkar muat senilai Rp50 per kilogram, dan ongkos angkut senilai Rp50 per kilogram.

"Kami menyarankan kepada teman-teman Bapanas untuk mulai mengantisipasi. Andaikan nanti turun, tetapi tidak sampai sesuai dengan HET, kira-kira apa yang akan dilakukan? Sebaiknya kita antisipasi dari awal," ujar Edy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata harga beras pada pekan ketiga Maret 2024 mencapai Rp15.949 per kilogram. Adapun kenaikan harga beras terjadi di 267 daerah.

Rata-rata harga beras pada pekan ketiga Maret 2024 tercatat naik 3,02% dibandingkan dengan rata-rata harga pada Februari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra