SELANDIA BARU

Biaya Bangun Infrastruktur Melonjak, Otoritas Ini Naikkan Pajak BBM

Vallencia | Minggu, 05 Juni 2022 | 13:30 WIB
Biaya Bangun Infrastruktur Melonjak, Otoritas Ini Naikkan Pajak BBM

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru memberikan sinyal untuk menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan menyusul adanya kenaikan biaya infrastruktur yang terus meningkat secara signifikan.

Departemen Keuangan menjelaskan keputusan menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan diambil untuk mengatasi pengeluaran transportasi darat nasional yang makin melonjak.

"Ada risiko pajak bahan bakar (FED) dan/atau biaya pengguna jalan (RUC) perlu ditingkatkan untuk mengelola tekanan pada dana transportasi darat nasional," tulis Departemen Keuangan dikutip dari nzherald.co.nz, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Agensi Transportasi Selandia Baru Waka Kotahi yang bertugas mengelola dana transportasi darat nasional, pemerintah setidaknya mengucurkan dana sekitar NZD4 miliar atau setara dengan Rp37,71 triliun setiap tahun.

Dana tersebut digunakan untuk membangun dan memelihara jalan. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk pembangunan infrastruktur transportasi umum dan memberikan subsidi untuk layanan transportasi umum.

Sebagian besar pendanaan anggaran tersebut berasal dari pajak bahan bakar dan retribusi jalan. Namun, tekanan inflasi menyebabkan dana infrastruktur tersebut makin melonjak. Adapun kenaikan harga paling tinggi terjadi di industri konstruksi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Departemen Keuangan berencana menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan. Nanti, kenaikan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan akan dipatok di atas NZD0,25 atau Rp2.357,29 per liter.

Departemen Keuangan belum memastikan waktu pemberlakuan dari kenaikan tarif pajak tersebut. Namun demikian, kenaikan tarif pajak diperkirakan akan berlaku tidak lebih cepat dari 1 Juli 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN