SELANDIA BARU

Biaya Bangun Infrastruktur Melonjak, Otoritas Ini Naikkan Pajak BBM

Vallencia | Minggu, 05 Juni 2022 | 13:30 WIB
Biaya Bangun Infrastruktur Melonjak, Otoritas Ini Naikkan Pajak BBM

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru memberikan sinyal untuk menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan menyusul adanya kenaikan biaya infrastruktur yang terus meningkat secara signifikan.

Departemen Keuangan menjelaskan keputusan menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan diambil untuk mengatasi pengeluaran transportasi darat nasional yang makin melonjak.

"Ada risiko pajak bahan bakar (FED) dan/atau biaya pengguna jalan (RUC) perlu ditingkatkan untuk mengelola tekanan pada dana transportasi darat nasional," tulis Departemen Keuangan dikutip dari nzherald.co.nz, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut Agensi Transportasi Selandia Baru Waka Kotahi yang bertugas mengelola dana transportasi darat nasional, pemerintah setidaknya mengucurkan dana sekitar NZD4 miliar atau setara dengan Rp37,71 triliun setiap tahun.

Dana tersebut digunakan untuk membangun dan memelihara jalan. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk pembangunan infrastruktur transportasi umum dan memberikan subsidi untuk layanan transportasi umum.

Sebagian besar pendanaan anggaran tersebut berasal dari pajak bahan bakar dan retribusi jalan. Namun, tekanan inflasi menyebabkan dana infrastruktur tersebut makin melonjak. Adapun kenaikan harga paling tinggi terjadi di industri konstruksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Departemen Keuangan berencana menaikkan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan. Nanti, kenaikan tarif pajak bahan bakar dan retribusi jalan akan dipatok di atas NZD0,25 atau Rp2.357,29 per liter.

Departemen Keuangan belum memastikan waktu pemberlakuan dari kenaikan tarif pajak tersebut. Namun demikian, kenaikan tarif pajak diperkirakan akan berlaku tidak lebih cepat dari 1 Juli 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra