PMK 44/2020

Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 13:25 WIB
Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) harus mengajukan permohonan surat keterangan.

Surat keterangan, sesuai PMK 44/2020, adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 (PPh final 0,5%).

“Wajib pajak mengajukan permohonan surat keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah,” demikian bunyi penggalan kutipan Pasal 6 ayat (1) PMK 44/2020. Simak artikel ‘Pajak UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan, Ini Aturannya’.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Surat keterangan itu dapat diperoleh wajib pajak, termasuk yang telah memiliki surat keterangan sebelum PMK 44/2020 berlaku. Wajib pajak UMKM dapat memperolehnya dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Adapun tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan sesuai dengan PMK yang mengatur PP 23/2018. Jika runut, ketentuan tersebut telah diatur oleh otoritas fiskal melalui PMK 99/2018.

Setelah jangka waktu pemberian fasilitas PPh final DTP berakhir, surat keterangan itu tetap berlaku untuk pelaksanaan ketentuan sesuai PMK 99/2018. Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif untuk UMKM ini untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

“Bentuk dokumen berupa surat keterangan … dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 44/2020.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan sistem agar pengajuan insentif yang ada di PMK 44/2020 bisa dilakukan secara elektronik atau online. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT Berakhir, DJP Hentikan Sementara Layanan Online’.

DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Simak artikel ‘Ada Kelonggaran dari DJP Buat Sektor Perluasan Insentif Pajak Covid-19’.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 08:51 WIB

Ya tolong dibuatkan pakai bahasa yang lebih sederhana karena yang bayar pajak bukan hanya kalangan yang bahasanya model beginian. Supaya semua jelas dan semua bisa bayar pajak.

03 Mei 2020 | 00:53 WIB

Bagaimana UMKM yang memanfaatkan insentif saat ini, namun pada akhir tahun ternyata peredaran usaha melebihi 4.8M? Tahun lalu peredaran usaha dibawah 4.8M.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan