PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Biar Makin Dekat dengan Wajib Pajak, Kantor Samsat Ditambah

Dian Kurniati | Senin, 15 Februari 2021 | 10:07 WIB
Biar Makin Dekat dengan Wajib Pajak, Kantor Samsat Ditambah

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meresmikan 3 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pembantu tingkat kelurahan di Balikpapan.

Isran mengatakan kantor Samsat itu tersebar di Kelurahan Graha Indah, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, dan Kelurahan Teritip. Menurutnya, penambahan kantor Samsat itu untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak karena tidak perlu ke kantor Samsat induk.

"Ini untuk memberikan layanan terbaik agar masyarakat taat pajak," katanya, dikutip pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Isran mengatakan penambahan kantor Samsat Pembantu tingkat kelurahan itu menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Dengan membaiknya kepatuhan masyarakat, dia berharap penerimaan pajak daerah juga akan makin meningkat.

Menurutnya, strategi peningkatan pajak daerah memerlukan kerja sama banyak pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga instansi vertikal militer dan kepolisian di Kaltim.

Oleh karena itu, dalam peresmian 3 kantor Samsat Pembantu tersebut, dia mengundang Kapolda Kaltim Herry Rudolf Nahak dan Pangdam VI Mulawarman Heri Wiranto.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan penambahan Samsat Pembantu itu merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Dirlantas Polda Kaltim, Jasa Raharja, dan Pemkot Balikpapan.

Dia pun meminta para camat, lurah, dan tokoh masyarakat di Kaltim ikut menyosialisasikan keberadaan kantor Samsat tersebut.

"Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tapi sudah hilang, rusak, maupun pindah tangan, dimohon untuk melapor ke Samsat agar tidak menjadi tunggakan dalam database milik Bapenda," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dirlantas Polda Kaltim Singgamata menambahkan kepolisian dan Bapenda juga akan segera meluncurkan aplikasi terbaru yaitu Samsat Online Daerah untuk memudahkan pengesahan tahunan bagi masyarakat.

"Jadi pengesahan tahunan cukup dari aplikasi. Mudah-mudahan dalam waktu 2 bulan ke depan bisa kami launching," katanya, seperti dilansir beritakaltim.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?