KEBIJAKAN MONETER

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Oktober 2018 | 15:59 WIB
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan ini memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75%. Keputusan ini dinilai konsisten dengan upaya menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas aman.

Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) mengatakan keputusan untuk tidak mengubah BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75% diambil untuk mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik.

“Sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Mempertahankan suku bunga ini sebagai langkah lanjutan untuk stabilisasi makro ekonomi dan sistem keuangan,” katanya di kantor BI, Selasa (23/10/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility, masing-masing tetapkan sebesar 5% dan 6,5%. BI ingin performa defisit transaksi berjalan secara konsisten turun hingga berada di kisaran 2,5% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2019.

Otoritas fiskal, sambung Mirza, akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam penjagaan stabilitas ekonomi dan penguatan ketahanan eksternal. Selain defisit transaksi berjalan, BI juga akan terus memantau nilai tukar rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan tingkat inflasi.

Khusus untuk nilai tukar rupiah, menurutnya, volatilitas dapat terjaga meskipun masih terdepresiasi. Depresiasi pada September dan Oktober 2018 sejalan dengan pergerakan mata uang negara peers.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Secara rata-rata, rupiah melemah 2,07% pada September 2018 dan sedikit melemah pada Oktober 2018. Dari awal tahun hingga 22 Oktober 2018 (year to date/ytd), rupiah sudah terdepresiasi 10,65%.

BI, lanjut Mirza, akan terus melakukan stabilisasi nilai tukar sesuai dengan nilai fundamentalnya. Ini dilakukan dengan menjaga bekerjanya mekanisme pasar yang didukung dengan upaya pengembangan pasar keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra