KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB
BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menilai negara-negara berkembang memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga acuan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan suku bunga dapat dilaksanakan sejalan dengan penurunan inflasi di negara berkembang yang lebih cepat. Kondisi itu berbeda dengan kebanyakan negara maju yang penurunan inflasinya terjadi lebih lambat.

"Di sejumlah negara berkembang, mulai juga ada ruangan untuk menurunkan suku bunga," katanya, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Perry mengatakan penurunan inflasi di negara maju seperti Amerika Serikat lebih lambat karena sisi suplai, termasuk pasar tenaga kerja yang masih ketat. Kondisi ini pun membuat suku bunga cenderung akan tetap tinggi dalam waktu yang lama (higher for longer).

Di Indonesia, dia menjelaskan kebijakan moneter akan diarahkan untuk mengendalikan inflasi. BI menargetkan inflasi berada pada sasaran 3% plus minus 1% pada tahun ini dan 2,5% plus minus 1% pada 2024.

"[Pengendalian inflasi] tentu saja dengan mempertahankan kebijakan suku bunga meskipun nanti kami juga akan melihat perkembangan-perkembangan lebih lanjut sejauh nanti penurunan inflasi," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Pada Agustus 2022, BI mulai menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) secara bertahap dari 3,5% hingga 5,75% pada Januari 2023. Pada periode tersebut, BI telah menaikkan BI7DRR sebesar 225 basis points (bps) sebagai salah satu upaya menurunkan inflasi. Sejauh ini, BI7DRR masih terjaga sebesar 5,75%.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini mengumumkan inflasi pada Mei 2023 sebesar 0,09% secara bulanan atau 4,0% secara tahunan. Tingkat inflasi tersebut turun dibandingkan dengan inflasi bulan sebelumnya, baik secara bulanan maupun tahunan yang masing-masing sebesar 0,33% dan 4,33%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra