PEREKONOMIAN INDONESIA

BI: Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Masih di Bawah Potensialnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 17:01 WIB
BI: Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Masih di Bawah Potensialnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia memproyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun ini tidak akan lebih dari 5,2%, lebih rendah dari asumsi dalam APBN 2018 sebesar 5,4%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan meningkatnya ketidakpastian ekonomi secara global telah memberi tekanan pada ekonomi domestik. Salah satu tekanan yang terlihat nyata adalah depresiasi nilai tukar rupiah.

"Ekonomi kita tahun ini diperkirakan bergerak antara 5,0% hingga 5,4% tahun ini. Kemungkinan ya [realisasinya] diperkirakan sedikit di bawah 5,2%,” ujarnya di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kendati demikian, menurutnya, proyeksi 5,2% belum menunjukan kapasitas ekonomi nasional secara utuh. Dengan kata lain, masih ada ruang potensi untuk meningkatkan angka laju pertumbuhan ekonomi.

Perry pun memaparkan ada dua metode untuk menghitung kapasitas ekonomi, yakni melalui filtering dan agregat output produksi. Dengan metode filtering, ekonomi Indonesia bisa tumbuh mencapai 5,6%. Sementara, dengan metode agregat output produksi nasional, perekonomian Indonesia bisa tumbuh hingga 6%.

“Jadi 5,2% ini masih di bawah pertumbuhan yang potensialnya. Meskipun permintaan naik, tapi kapasitasnya produksinya itu masih mencukupi. Sehingga, ini mengapa kenaikan permintaan tidak menimbulkan tekanan harga,” jelas Perry.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26-27 September 2018 memutuskan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 5,50% menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi masing-masing 5,00% dan 6,50%.

Dalam hasil RDG BI tersebut, Perry menuturkan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih diproyeksi sesuai perkiraan. Penopang utama laju produk domestik bruto (PDB) masih pada konsumsi rumah tangga. Apalagi, ada momentum pemilihan kepala daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN