KEBIJAKAN MONETER

BI Perbarui Aturan Main Utang Luar Negeri Bank

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Januari 2019 | 19:29 WIB
BI Perbarui Aturan Main Utang Luar Negeri Bank

Ilustrasi Bank Indonesia. 

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia memperbarui aturan bagi bank domestik dalam melalukan pinjaman dari luar negeri. Langkah ini ditempuh untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pasar keuangan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/1/PBI/2019. PBI ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.

Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Yanti Setiawan mengatakan melalui beleid baru tersebut, otoritas moneter tengah memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri (ULN) Indonesia.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

“PBI ini merupakan penyempurnaan sebagai salah satu sumber pembiayaan. ULN akan dioptimalkan manfaatnya untuk kepentingan dalam negeri, baik ke pertumbuhan ekonomi maupun keuangan domestik,” katanya di Kantor BI, Kamis (24/1/2019).

Aturan main ini berlaku efektif per 1 Maret 2019 dan setidaknya terdapat enam poin krusial di dalamnya. Pertama, penyempurnaan definisi dan cakupan ULN dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing (valas). Cakupan ULN bank dalam hal ini meliputi utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau Rupiah, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kedua, perluasan cakupan kewajiban bank sehingga mencakup Transaksi Partisipasi Risiko (TPR). TPR sendiri secara umum merupakan transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Ketiga, penyempurnaan mekanisme dan dasar pertimbangan BI dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rencana masuk pasar bank untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Keempat, penambahan pengecualian terhadap komponen kewajiban bank jangka pendek dan pengecualian syarat permohonan persetujuan rencana masuk pasar. Kelima, pengawasan oleh Bank Indonesia. Keenam, penyempurnaan mekanisme dan jenis sanksi.

“Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong bank dalam melakukan pengelolaan ULN dan kewajiban lainnya memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya