GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL

BI: Penerapan Sistem GPN Hemat Devisa Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:16 WIB
BI: Penerapan Sistem GPN Hemat Devisa Negara

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengklaim penerapan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berkontribusi dalam menghemat devisa negara. Pasalnya, seluruh tahapan proses transaksi dilakukan di dalam negeri.

Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto mengatakan sistem GPN telah memangkas panjangnya transaksi pembayaran domestik yang selama ini dilakukan di luar negeri.

"GPN menghilangkan fee atau biaya yang harus dibayarkan kepada penyelenggara sistem pembayaran asing," katanya di Kantor BI, Senin (30/7).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Lebih lanjut, Aloysius menjelaskan sebelum adanya GPN, transaksi rata-rata menggunakan kartu debit berlogo MasterCard dan Visa proses verifikasi dan validasinya dilakukan di luar negeri. Adapun nilainya mencapai Rp25 miliar per hari.

"Sekarang nilai transaksi hanya mencapai Rp7,25 miliar per hari. Jadi penghematan Rp17,77 miliar per hari," terangnya.

Selain itu, penggunaan GPN terus bertumbuh sejak peluncuran pada akhir tahun lalu. Sejak diluncurkannya GPN pada Oktober 2017, transaksi dengan sistem ini hingga Juni 2018 tumbuh sebesar 107%.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Dari sisi jumlah transaksi pun saat ini telah mencapai 24 juta transaksi dan itu gradual naik terus. Jadi secara transaksi memang besar," tandasnya.

Tidak hanya menghemat devisa, kehadiran GPN juga membuat iklim kompetisi perbankan menjadi berubah. Melalui integrasi sistem maka perluasan infrastruktur pendukung seperti ATM dan EDC akan lebih merata di wilayah Indonesia.

"Dengan adanya interkoneksi melalui GPN maka biaya dapat ditekan. Bank tidak lagi berlomba-lomba untuk perluasan infastruktur dan pada akhirnya konsumen yang terpuaskan dengan layanan yang merata dan semakin murah," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak