GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL

BI: Penerapan Sistem GPN Hemat Devisa Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:16 WIB
BI: Penerapan Sistem GPN Hemat Devisa Negara

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengklaim penerapan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berkontribusi dalam menghemat devisa negara. Pasalnya, seluruh tahapan proses transaksi dilakukan di dalam negeri.

Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto mengatakan sistem GPN telah memangkas panjangnya transaksi pembayaran domestik yang selama ini dilakukan di luar negeri.

"GPN menghilangkan fee atau biaya yang harus dibayarkan kepada penyelenggara sistem pembayaran asing," katanya di Kantor BI, Senin (30/7).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Lebih lanjut, Aloysius menjelaskan sebelum adanya GPN, transaksi rata-rata menggunakan kartu debit berlogo MasterCard dan Visa proses verifikasi dan validasinya dilakukan di luar negeri. Adapun nilainya mencapai Rp25 miliar per hari.

"Sekarang nilai transaksi hanya mencapai Rp7,25 miliar per hari. Jadi penghematan Rp17,77 miliar per hari," terangnya.

Selain itu, penggunaan GPN terus bertumbuh sejak peluncuran pada akhir tahun lalu. Sejak diluncurkannya GPN pada Oktober 2017, transaksi dengan sistem ini hingga Juni 2018 tumbuh sebesar 107%.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

"Dari sisi jumlah transaksi pun saat ini telah mencapai 24 juta transaksi dan itu gradual naik terus. Jadi secara transaksi memang besar," tandasnya.

Tidak hanya menghemat devisa, kehadiran GPN juga membuat iklim kompetisi perbankan menjadi berubah. Melalui integrasi sistem maka perluasan infrastruktur pendukung seperti ATM dan EDC akan lebih merata di wilayah Indonesia.

"Dengan adanya interkoneksi melalui GPN maka biaya dapat ditekan. Bank tidak lagi berlomba-lomba untuk perluasan infastruktur dan pada akhirnya konsumen yang terpuaskan dengan layanan yang merata dan semakin murah," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses