GERBANG PEMBAYARAN NASIONAL

BI: Penerapan Sistem GPN Hemat Devisa Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:16 WIB
BI: Penerapan Sistem GPN Hemat Devisa Negara

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengklaim penerapan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berkontribusi dalam menghemat devisa negara. Pasalnya, seluruh tahapan proses transaksi dilakukan di dalam negeri.

Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Aloysius Donanto mengatakan sistem GPN telah memangkas panjangnya transaksi pembayaran domestik yang selama ini dilakukan di luar negeri.

"GPN menghilangkan fee atau biaya yang harus dibayarkan kepada penyelenggara sistem pembayaran asing," katanya di Kantor BI, Senin (30/7).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Lebih lanjut, Aloysius menjelaskan sebelum adanya GPN, transaksi rata-rata menggunakan kartu debit berlogo MasterCard dan Visa proses verifikasi dan validasinya dilakukan di luar negeri. Adapun nilainya mencapai Rp25 miliar per hari.

"Sekarang nilai transaksi hanya mencapai Rp7,25 miliar per hari. Jadi penghematan Rp17,77 miliar per hari," terangnya.

Selain itu, penggunaan GPN terus bertumbuh sejak peluncuran pada akhir tahun lalu. Sejak diluncurkannya GPN pada Oktober 2017, transaksi dengan sistem ini hingga Juni 2018 tumbuh sebesar 107%.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

"Dari sisi jumlah transaksi pun saat ini telah mencapai 24 juta transaksi dan itu gradual naik terus. Jadi secara transaksi memang besar," tandasnya.

Tidak hanya menghemat devisa, kehadiran GPN juga membuat iklim kompetisi perbankan menjadi berubah. Melalui integrasi sistem maka perluasan infrastruktur pendukung seperti ATM dan EDC akan lebih merata di wilayah Indonesia.

"Dengan adanya interkoneksi melalui GPN maka biaya dapat ditekan. Bank tidak lagi berlomba-lomba untuk perluasan infastruktur dan pada akhirnya konsumen yang terpuaskan dengan layanan yang merata dan semakin murah," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi