EKONOMI INDONESIA

BI: Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 11:58 WIB
BI: Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2018 yang sebesar 5,06%. Investasi dan konsumsi swasta yang kuat adalah penopang pertumbuhan tahun ini.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), pertumbuhan investasi bulan Januari-Maret 2018 tumbuh sebesar 7,95% dibanding periode tiga bulanan yang sama tahun 2017 lalu (year-on-year/yoy). Sedangkan pada triwulan terakhir tahun 2017, pertumbuhan investasi 7,27% (yoy).

"BI memperkirakan pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut, terutama ditopang investasi yang tumbuh tinggi," tulis BI dalam pernyataan resminya, Selasa (8/5).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Pertumbuhan investasi ini didorong oleh sektor non-bangunan yang tumbuh sebesar 13,56%, sejalan dengan percepatan investasi untuk sektor produksi. Sedangkan sektor bangunan masih tumbuh juga 6,16%, didorong proyek infrastruktur pemerintah.

Sementara itu, kenaikan konsumsi swasta terutama didorong oleh meningkatnya belanja. Kenaikan tersebut berkaitan dengan agenda pada kuartal II dan III 2018 yakni momen Ramadan dan penyelenggaraan pilkada langsung.

Kuatnya permintaan domestik ini kemudian mendorong pertumbuhan impor yang cukup tinggi yakni 12,75%, khususnya bersumber dari impor barang modal dan bahan baku. Sementara itu, ekspor tumbuh 6,17%, meski melambat ketimbang triwulan terakhir 2017.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

BI menyebutkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I ditopang oleh daya saing dan iklim investasi yang membaik dan stabilitas makroekonomi yang terjaga. Selain itu, belanja pemerintah dan belanja lembaga non-profit yang melayani rumah tangga yang tetap terjaga.

Pemulihan ekonomi pada tiga bulan pertama 2018 juuga didukung oleh struktur lapangan usaha yang membaik, sehingga menjadi landasan berlanjutnya proses pemulihan ekonomi ke depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?