SUKU BUNGA BI

BI Imbau Bank Agar Tak Langsung Naikkan Bunga Kredit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 10:03 WIB
BI Imbau Bank Agar Tak Langsung Naikkan Bunga Kredit

JAKARTA, DDTCNews - Selama periode Mei 2018, Bank Indonesia sudah dua kali menaikkan suku bunga acuan. Kebijakan ini kemudian akan berimplikasi pada naiknya bunga kredit perbankan.

Oleh karena itu, bank sentral mengimbau perbankan agar tidak berlomba-lomba menaikkan bunga kredit. Imbauan ini dilakukan setelah dua kali kenaikan suku bunga acuan BI 7-days reserve repo rate masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan, bank sentral memastikan likuiditas rupiah dan valas dalam kondisi cukup. Menurutnya, tidak perlu ada suatu kekhawatiran dan muncul informasi mengenai likuiditas ketat.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Kalau likuiditas cukup, tidak ada alasan perbankan untuk berlomba-lomba menaikkan suku bunganya. Oleh karena itu mestinya, suku bunga kredit tidak ada kenaikan," katanya usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Rabu (30/5).

Seperti yang diketahui, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps pada 18 Mei 2018. Kemudian kembali menaikkan 25 bps pada 30 Mei 2018 sehingga menjadi 4,75%.

Pada kesempatan yang sama Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto, mengatakan BI sangat memonitor kecukupan likuditas. Fasilitas term repo juga akan selalu diterjunkan ke pasar apabila tingkat suku bunga dari pasar uang antarbank (PUAB) sampai melewati koridor yang ditetapkan.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

"Kalau sudah melewati baru akan mengeluarkan term repo untuk meningkatkan likuiditas. Kami akan selalu ada di pasar," ungkapnya.

Erwin tidak memungkiri kenaikan suku bunga acuan bisa berpengaruh terhadap suku bunga kredit. Secara alami pada saat BI menurunkan suku bunga acuannya, bunga kredit juga akan menurun. Akan tetapi, penurunan bunga kredit tidak sebesar suku bunga acuan.

"Begitu juga saat suku bunga acuan dinaikkan, tidak serta merta akan diikuti dalam jumlah yang sama, bahkan jauh lebih kecil," terang Erwin. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses