KAJIAN BANK INDONESIA

BI: Elektronifikasi Transaksi Pemda Mampu Tingkatkan PAD Hingga 14%

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 14:58 WIB
BI: Elektronifikasi Transaksi Pemda Mampu Tingkatkan PAD Hingga 14%

Tampilan depan kajian ekonomi dan keuangan regional. (BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan elektronifikasi transaksi pada pemerintah daerah (pemda) mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara rata-rata hingga 14%.

Kesimpulan ini diperoleh dari hasil monitoring pilot project elektronifikasi transaksi pemda pada 2019 di 12 wilayah yang terpilih berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil ini tertuang pada kajian ekonomi dan keuangan regional yang dipublikasikan oleh BI pada pekan lalu.

“Hasil pilot project menunjukkan peningkatan PAD rata-rata hingga 14% pada 9 daerah yang dijadikan pilot project tersebut," tulis BI dalam laporannya, dikutip Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BI mencatat elektronifikasi pada sebagian transaksi belanja dan pendapatan daerah sudah dilakukan oleh 467 pemda, yang terdiri dari 30 pemerintah provinsi (pemprov), 65 pemerintah kota (pemkot), dan 372 pemerintah kabupaten (pemkab).

Meski demikian, masih terdapat tantangan atas elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan pemda ke depan. BI mencatat masih terdapat 45% atau 210 pemda dari 467 pemda yang belum memiliki regulasi mengenai elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah.

Ke depan, BI juga mendorong elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan yang lebih inovatif dan forward looking, seperti pembayaran pajak dan retribusi lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau kerja sama dengan e-commerce dan fintech.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tahapan elektronifikasi lanjutan ini sendiri baru dilaksanakan oleh 75 pemda. Dari 75 pemda tersebut, sudah sebanyak 71 pemda yang sudah memiliki regulasi pendukung dan 4 sisanya masih belum menyusun regulasi yang dibutuhkan.

Ke depan, BI berupaya untuk meningkatkan kualitas data elektronifikasi transaksi pemda dengan melihat sejauh mana implementasi elektronifikasi transaksi dapat meningkatkan PAD pada pemda, yang termasuk dalam pilot project.

Pilot project ini juga akan melihat sejauh mana peranan bank daerah dalam mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pada lingkungan pemda terkait. Pasalnya, BI menilai peranan bank daerah dalam inovasi digital masih perlu didorong terutama pada bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) yang masih berstatus bank umum kegiatan usaha (BUKU) I. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN