KAJIAN BANK INDONESIA

BI: Elektronifikasi Transaksi Pemda Mampu Tingkatkan PAD Hingga 14%

Muhamad Wildan | Senin, 15 Juni 2020 | 14:58 WIB
BI: Elektronifikasi Transaksi Pemda Mampu Tingkatkan PAD Hingga 14%

Tampilan depan kajian ekonomi dan keuangan regional. (BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan elektronifikasi transaksi pada pemerintah daerah (pemda) mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara rata-rata hingga 14%.

Kesimpulan ini diperoleh dari hasil monitoring pilot project elektronifikasi transaksi pemda pada 2019 di 12 wilayah yang terpilih berdasarkan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil ini tertuang pada kajian ekonomi dan keuangan regional yang dipublikasikan oleh BI pada pekan lalu.

“Hasil pilot project menunjukkan peningkatan PAD rata-rata hingga 14% pada 9 daerah yang dijadikan pilot project tersebut," tulis BI dalam laporannya, dikutip Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BI mencatat elektronifikasi pada sebagian transaksi belanja dan pendapatan daerah sudah dilakukan oleh 467 pemda, yang terdiri dari 30 pemerintah provinsi (pemprov), 65 pemerintah kota (pemkot), dan 372 pemerintah kabupaten (pemkab).

Meski demikian, masih terdapat tantangan atas elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan pemda ke depan. BI mencatat masih terdapat 45% atau 210 pemda dari 467 pemda yang belum memiliki regulasi mengenai elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah.

Ke depan, BI juga mendorong elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan yang lebih inovatif dan forward looking, seperti pembayaran pajak dan retribusi lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau kerja sama dengan e-commerce dan fintech.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Tahapan elektronifikasi lanjutan ini sendiri baru dilaksanakan oleh 75 pemda. Dari 75 pemda tersebut, sudah sebanyak 71 pemda yang sudah memiliki regulasi pendukung dan 4 sisanya masih belum menyusun regulasi yang dibutuhkan.

Ke depan, BI berupaya untuk meningkatkan kualitas data elektronifikasi transaksi pemda dengan melihat sejauh mana implementasi elektronifikasi transaksi dapat meningkatkan PAD pada pemda, yang termasuk dalam pilot project.

Pilot project ini juga akan melihat sejauh mana peranan bank daerah dalam mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pada lingkungan pemda terkait. Pasalnya, BI menilai peranan bank daerah dalam inovasi digital masih perlu didorong terutama pada bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD) yang masih berstatus bank umum kegiatan usaha (BUKU) I. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6