KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 13:30 WIB
BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia mengumumkan nilai cadangan devisa pada Agustus 2022 mencapai US$132,2 miliar atau sama seperti pada posisi Juli 2022.

Bank Indonesia menyatakan cadangan devisa senilai US$132,2 miliar pada Agustus 2022 dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerimaan devisa dari sektor migas.

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resmi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Cadangan devisa dibutuhkan untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah sejalan dengan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

"BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tulis BI.

Ke depan, BI memandang cadangan devisa masih memadai didukung oleh stabilitas perekonomian dan prospek yang terjaga seiring dengan berbagai respons kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perlu diketahui, cadangan devisa adalah mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk pemenuhan kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional.

Mata uang yang disimpan sebagai cadangan devisa biasanya adalah mata uang yang banyak dipakai dalam transaksi lintas yurisdiksi seperti dolar AS, euro, yen, dan poundsterling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN