KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 13:30 WIB
BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia mengumumkan nilai cadangan devisa pada Agustus 2022 mencapai US$132,2 miliar atau sama seperti pada posisi Juli 2022.

Bank Indonesia menyatakan cadangan devisa senilai US$132,2 miliar pada Agustus 2022 dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerimaan devisa dari sektor migas.

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resmi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Cadangan devisa dibutuhkan untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah sejalan dengan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

"BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tulis BI.

Ke depan, BI memandang cadangan devisa masih memadai didukung oleh stabilitas perekonomian dan prospek yang terjaga seiring dengan berbagai respons kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Perlu diketahui, cadangan devisa adalah mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk pemenuhan kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional.

Mata uang yang disimpan sebagai cadangan devisa biasanya adalah mata uang yang banyak dipakai dalam transaksi lintas yurisdiksi seperti dolar AS, euro, yen, dan poundsterling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko