KEBIJAKAN MONETER

BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 07 September 2022 | 13:30 WIB
BI Catat Posisi Cadangan Devisa pada Agustus 2022 Tembus US$132 Miliar

Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia mengumumkan nilai cadangan devisa pada Agustus 2022 mencapai US$132,2 miliar atau sama seperti pada posisi Juli 2022.

Bank Indonesia menyatakan cadangan devisa senilai US$132,2 miliar pada Agustus 2022 dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa serta penerimaan devisa dari sektor migas.

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resmi, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Cadangan devisa dibutuhkan untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah sejalan dengan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

"BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tulis BI.

Ke depan, BI memandang cadangan devisa masih memadai didukung oleh stabilitas perekonomian dan prospek yang terjaga seiring dengan berbagai respons kebijakan yang dikeluarkan untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perlu diketahui, cadangan devisa adalah mata uang asing yang dipelihara oleh bank sentral untuk pemenuhan kewajiban keuangan karena adanya transaksi internasional.

Mata uang yang disimpan sebagai cadangan devisa biasanya adalah mata uang yang banyak dipakai dalam transaksi lintas yurisdiksi seperti dolar AS, euro, yen, dan poundsterling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?