KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Peluang Naikkan Suku Bunga Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 17:34 WIB
BI Buka Peluang Naikkan Suku Bunga Lagi

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tidak menutup pintu bagi kenaikan suku bunga acuan. Sebelumnya bank sentral sudah dua kali menaikkan suku bunga pada Mei lalu untuk menjaga stabilasi nilai tukar.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan perihal suku bunga acuan menjadi isu yang dibahas dalam rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni pekan depan.

"Di RDG yang akan datang kami siap ambil langkah prefentif, bentuknya bisa berupa kenaikan suku bunga atau relaksasi makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan," katanya seusai Halal bihalal di Gedung BI, Jumat (22/6).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Lebih lanjut, Perry menjelaskan detail kebijakan akan diumumkan setelah RDG dilakukan. Dia mengungkapkan saat ini jika dilihat perkembangan nilai tukar sempat ada penyesuaian karena libur panjang Lebaran.

Menurutnya, selama libur lebaran yang mencapai 12 hari banyak dinamika global yang mempengaruhi nilai tukar rupiah. Salah satunya adalah meningkatnya ketegangan antara AS-Tiongkok.

"Kami terus berkomitmen, kami akan melakukan langkah stabilisasi. Kami akan selalu ada di pasar," terangnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Meski nilai tukar rupiah terus mengalami depresiasi, namun Perry meyakini kondisi Indonesia masih lebih baik ketimbang negara lain. Kini, stabilisasi rupiah menjadi agenda utama BI.

Pasalnya dengan kondisi yang stabil maka kepercayaan pasar dan investor kepada ekonomi RI akan tetap terjaga. Dengan demikian akan memperkuat ketahanan ekonomi dari gejolak eksternal seperti perang dagang antara AS-Tiongkok.

"Bagi investor luar negeri kami yakin dengan berbagai langkah kebijakan moneter akan membuat aset di pasar keuangan Indonesia menarik. Kami perkirakan aliran modal asing masuk dan menambah supply valas. Itu akan jadi sentimen positif terhadap rupiah ke depannya," jelasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?