ATURAN UANG ELEKTRONIK

BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 10:34 WIB
BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menebitkan aturan main terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur sejumlah hal mulai dari jumlah modal minimal hingga porsi kepemilikan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan beleid ini secara garis besar mengatur beberapa hal, antara lain tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

"Prinsip penyelenggaraan uang elektronik terpenting tidak menimbulkan risiko sistemik. Kita harapkan penyelenggara uang elektronik yang meminta izin adalah penyelenggara dengan kondisi keuangan yang sehat," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Salah satu yang diatur adalah komposisi kepemilikan saham bagi penerbit non-bank. Di mana paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, semenyara asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%.

"Ini maksudnya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional dan mendorong peran pelaku domestik, dan sebenarnya kita welcome tapi ayo tumbuh bersama. Saya kira itu fair, jadi mempersilakan dan mengajak tumbuh bersama," terang Onny.

Adapun pihak yang bisa mengajukan izin sebagai penyelenggara berupa entitas perbankan atau lembaga selain bank. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Dalam aturan ini juga mengatur minimum modal yang disetor. Jadi, jika penerbit berupa lembaga selain bank maka wajib memiliki modal minimum Rp3 miliar. Sedangkan untuk bank modalnya telah diatur yaitu di atas Rp3 miliar.

Selain itu, bagi penerbit lembaga selain bank wajib meningkatkan minimum modal setor seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float. Jika modal awal Rp3 miliar dengan dana float di antara Rp3-5 miliar, maka jumlah minimum yang disetor sebesar Rp6 miliar. Pakem hitungan dana float itu terus berlanjut dengan penambahan dana sebesar 3% dari dana float.

"Dana float kita atur sesuai best pratices di berbagai negara, dimaksudkan untuk membentuk ekosistem yang sustain dan resilient, untuk perlindungan konsumen dan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna karena modalnya kuat," terangnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN