ATURAN UANG ELEKTRONIK

BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 10:34 WIB
BI Batasi Porsi Kepemilikan Asing di Bisnis Uang Elektronik

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menebitkan aturan main terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur sejumlah hal mulai dari jumlah modal minimal hingga porsi kepemilikan.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan beleid ini secara garis besar mengatur beberapa hal, antara lain tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggaraan uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

"Prinsip penyelenggaraan uang elektronik terpenting tidak menimbulkan risiko sistemik. Kita harapkan penyelenggara uang elektronik yang meminta izin adalah penyelenggara dengan kondisi keuangan yang sehat," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Salah satu yang diatur adalah komposisi kepemilikan saham bagi penerbit non-bank. Di mana paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, semenyara asing hanya boleh memiliki saham maksimum 49%.

"Ini maksudnya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri uang elektronik nasional dan mendorong peran pelaku domestik, dan sebenarnya kita welcome tapi ayo tumbuh bersama. Saya kira itu fair, jadi mempersilakan dan mengajak tumbuh bersama," terang Onny.

Adapun pihak yang bisa mengajukan izin sebagai penyelenggara berupa entitas perbankan atau lembaga selain bank. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi seperti kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta tata kelola, risiko dan pengelolaan.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Dalam aturan ini juga mengatur minimum modal yang disetor. Jadi, jika penerbit berupa lembaga selain bank maka wajib memiliki modal minimum Rp3 miliar. Sedangkan untuk bank modalnya telah diatur yaitu di atas Rp3 miliar.

Selain itu, bagi penerbit lembaga selain bank wajib meningkatkan minimum modal setor seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float. Jika modal awal Rp3 miliar dengan dana float di antara Rp3-5 miliar, maka jumlah minimum yang disetor sebesar Rp6 miliar. Pakem hitungan dana float itu terus berlanjut dengan penambahan dana sebesar 3% dari dana float.

"Dana float kita atur sesuai best pratices di berbagai negara, dimaksudkan untuk membentuk ekosistem yang sustain dan resilient, untuk perlindungan konsumen dan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna karena modalnya kuat," terangnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses