KEBIJAKAN KEUANGAN

BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 08:46 WIB
BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

JAKARTA, DDTCNews - Depresiasi nilai tukar rupiah membuat Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Kebijakan ini dinilai akan menggerus pertumbuhan ekonomi karena melambatnya penyaluran kredit.

Karena itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan mengeluarkan sejumlah instrumen makro prudensial di sektor perumahan, sehingga kenaikan suku bunga tidak berdampak signifikan pada penyaluran kredit perbankan.

Dia mengatakan BI akan melakukan relaksasi terhadap agunan atau loan-to-value-ratio (LTV) perumahan. Besarannya akan dilihat dari ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"Relaksasi pada sektor perumahan. Kami lihat fokus pada selama ini ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan, juga mengenai berapa banyak yang bisa diberi," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5).

Melalui relaksasi aturan di sektor perumahan diharapkan dapat mendorong angka pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dilakukan karena sektor ini memiliki andil besar terhadap perekonomian.

"Sektor perumahan selama ini menjadi leading sektor perekonomian dibandingkan yang lainnya. Nah itu yang men-drive dan ini yang akan dilakukan, relaksasi makro prudendial pada sektor perumahan itu leading sector. Kalau bagus Insya Allah ekonomi juga baik," jelasnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Guna merealisasikan hal ini, BI akan melakukan koordinasi lebih erat dengan stakeholder terkait. Seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selama ini kredit perumahan dan pembiayaan perumahan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan itu kemudian diatur lebih rinci dalam Surat Edaran BI Nomor 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016.

Surat edaran itu mengatur bahwa kredit properti atau pinjaman properti indent diperbolehkan hingga urutan fasilitas kedua dan dengan pencairan kredit atau pembiayaan secara bertahap. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Catat Ekonomi Indonesia Sudah Kembali ke Level Prapandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?