KEBIJAKAN KEUANGAN

BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 08:46 WIB
BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

JAKARTA, DDTCNews - Depresiasi nilai tukar rupiah membuat Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Kebijakan ini dinilai akan menggerus pertumbuhan ekonomi karena melambatnya penyaluran kredit.

Karena itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan mengeluarkan sejumlah instrumen makro prudensial di sektor perumahan, sehingga kenaikan suku bunga tidak berdampak signifikan pada penyaluran kredit perbankan.

Dia mengatakan BI akan melakukan relaksasi terhadap agunan atau loan-to-value-ratio (LTV) perumahan. Besarannya akan dilihat dari ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

"Relaksasi pada sektor perumahan. Kami lihat fokus pada selama ini ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan, juga mengenai berapa banyak yang bisa diberi," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5).

Melalui relaksasi aturan di sektor perumahan diharapkan dapat mendorong angka pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dilakukan karena sektor ini memiliki andil besar terhadap perekonomian.

"Sektor perumahan selama ini menjadi leading sektor perekonomian dibandingkan yang lainnya. Nah itu yang men-drive dan ini yang akan dilakukan, relaksasi makro prudendial pada sektor perumahan itu leading sector. Kalau bagus Insya Allah ekonomi juga baik," jelasnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Guna merealisasikan hal ini, BI akan melakukan koordinasi lebih erat dengan stakeholder terkait. Seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selama ini kredit perumahan dan pembiayaan perumahan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan itu kemudian diatur lebih rinci dalam Surat Edaran BI Nomor 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016.

Surat edaran itu mengatur bahwa kredit properti atau pinjaman properti indent diperbolehkan hingga urutan fasilitas kedua dan dengan pencairan kredit atau pembiayaan secara bertahap. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN