KEBIJAKAN KEUANGAN

BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 08:46 WIB
BI Ancang-Ancang Relaksasi Aturan Kredit Perumahan

JAKARTA, DDTCNews - Depresiasi nilai tukar rupiah membuat Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Kebijakan ini dinilai akan menggerus pertumbuhan ekonomi karena melambatnya penyaluran kredit.

Karena itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan mengeluarkan sejumlah instrumen makro prudensial di sektor perumahan, sehingga kenaikan suku bunga tidak berdampak signifikan pada penyaluran kredit perbankan.

Dia mengatakan BI akan melakukan relaksasi terhadap agunan atau loan-to-value-ratio (LTV) perumahan. Besarannya akan dilihat dari ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

"Relaksasi pada sektor perumahan. Kami lihat fokus pada selama ini ke dalam penyaluran kredit dan sektor keuangan, juga mengenai berapa banyak yang bisa diberi," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5).

Melalui relaksasi aturan di sektor perumahan diharapkan dapat mendorong angka pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut dilakukan karena sektor ini memiliki andil besar terhadap perekonomian.

"Sektor perumahan selama ini menjadi leading sektor perekonomian dibandingkan yang lainnya. Nah itu yang men-drive dan ini yang akan dilakukan, relaksasi makro prudendial pada sektor perumahan itu leading sector. Kalau bagus Insya Allah ekonomi juga baik," jelasnya.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Guna merealisasikan hal ini, BI akan melakukan koordinasi lebih erat dengan stakeholder terkait. Seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Selama ini kredit perumahan dan pembiayaan perumahan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan itu kemudian diatur lebih rinci dalam Surat Edaran BI Nomor 18/19/DKMP tanggal 6 September 2016.

Surat edaran itu mengatur bahwa kredit properti atau pinjaman properti indent diperbolehkan hingga urutan fasilitas kedua dan dengan pencairan kredit atau pembiayaan secara bertahap. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses