KEBIJAKAN PEMERINTAH

Besok Terakhir! Semua Instansi Diimbau Laporkan Rekonsiliasi Data ASN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:15 WIB
Besok Terakhir! Semua Instansi Diimbau Laporkan Rekonsiliasi Data ASN

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cek kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mempercepat implementasi satu data aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem informasi ASN (SIASN), Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk melakukan rekonsiliasi data pegawai.

Data yang direkonsiliasi antara lain e-mail berdomain go.id, nomor telepon atau handphone ASN, dan data Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) non-PNS. Data itu dibutuhkan dalam proses penerapan aktivasi autentifikasi satu pintu melalui single sign on (SSO) dan digital signature (DS).

Permintaan data rekonsiliasi data tersebut disampaikan kepada unit SDM kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui surat BKN No. 685/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tentang persiapan SSO, DS Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, sejak 10 Maret 2021.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Soni Sultana mengatakan permintaan rekonsiliasi data e-mail dan nomor telepon diperuntukkan bagi proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada Juli 2021.

“Pemutakhiran data mandiri ASN ini merupakan bagian dari tugas BKN dalam percepatan satu data ASN yang diamanatkan kepada BKN melalui Perpres No. 95/2018 dan Perpres 39/2019,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (30/3/2021).

Soni menambahkan permintaan rekonsiliasi data itu juga akan digunakan dalam proses aktivasi akun MySAPK dengan menggunakan e-mail resmi yang terdaftar di SAPK dan telah divalidasi oleh instansi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selain itu, lanjutnya, untuk proses aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik ke Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), DS wajib menggunakan e-mail resmi dari instansi yang memiliki domain go.id.

Untuk itu, Soni meminta setiap instansi dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada BKN paling lambat 31 Maret 2021. Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.

Sementara itu, instansi daerah melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada kantor regional BKN masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses