KEBIJAKAN PEMERINTAH

Besok Terakhir! Semua Instansi Diimbau Laporkan Rekonsiliasi Data ASN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:15 WIB
Besok Terakhir! Semua Instansi Diimbau Laporkan Rekonsiliasi Data ASN

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan cek kesehatan sebelum mengikuti vaksinasi COVID-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Guna mempercepat implementasi satu data aparatur sipil negara (ASN) melalui sistem informasi ASN (SIASN), Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh instansi pusat dan daerah untuk melakukan rekonsiliasi data pegawai.

Data yang direkonsiliasi antara lain e-mail berdomain go.id, nomor telepon atau handphone ASN, dan data Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) non-PNS. Data itu dibutuhkan dalam proses penerapan aktivasi autentifikasi satu pintu melalui single sign on (SSO) dan digital signature (DS).

Permintaan data rekonsiliasi data tersebut disampaikan kepada unit SDM kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui surat BKN No. 685/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tentang persiapan SSO, DS Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, sejak 10 Maret 2021.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Soni Sultana mengatakan permintaan rekonsiliasi data e-mail dan nomor telepon diperuntukkan bagi proses pemutakhiran data mandiri ASN yang akan diselenggarakan pada Juli 2021.

“Pemutakhiran data mandiri ASN ini merupakan bagian dari tugas BKN dalam percepatan satu data ASN yang diamanatkan kepada BKN melalui Perpres No. 95/2018 dan Perpres 39/2019,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (30/3/2021).

Soni menambahkan permintaan rekonsiliasi data itu juga akan digunakan dalam proses aktivasi akun MySAPK dengan menggunakan e-mail resmi yang terdaftar di SAPK dan telah divalidasi oleh instansi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, lanjutnya, untuk proses aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik ke Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), DS wajib menggunakan e-mail resmi dari instansi yang memiliki domain go.id.

Untuk itu, Soni meminta setiap instansi dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada BKN paling lambat 31 Maret 2021. Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN.

Sementara itu, instansi daerah melaporkan hasil rekonsiliasi data kepada Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada kantor regional BKN masing-masing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar