LAYANAN PAJAK

Besok Sore, e-Bupot, e-Billing, & e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 13:25 WIB
Besok Sore, e-Bupot, e-Billing, & e-Faktur Tak Bisa Diakses Sementara

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa aplikasi pajak tidak bisa diakses pada besok, Jumat (26/11/2021) sore.

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberi informasi mengenai akan dilakukannya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi.

“Aplikasi e-bupot PPh Pasal 23/26, aplikasi e-billing, dan aplikasi e-faktur tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 mulai pukul 17.00 sampai dengan 19.00 WIB,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP memohon maaf kepada masyarakat pengguna layanan DJP atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. DJP juga meminta agar masyarakat dapat mengantisipasi pada rentang waktu yang telah disampaikan.

Seperti diketahui, melalui KEP-368/PJ/2020, semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-bupot mulai masa pajak September 2020. Simak ‘Mulai Hari Ini, Seluruh Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajib Pakai E-Bupot’.

Sementara itu, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Terkait dengan e-faktur, otoritas sudah merilis versi 3.0. E-faktur 3.0 merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra