LAYANAN PAJAK

Besok Malam, Tidak Bisa Bayar Pajak Lewat MPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 11:24 WIB
Besok Malam, Tidak Bisa Bayar Pajak Lewat MPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) tidak dapat dilakukan sementara pada besok malam.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman terkait dengan adanya pemeliharaan sistem MPN. Kegiatan itu membuat pembayaran pajak melalui MPN tidak dapat dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) pukul 22.00—24.00 WIB.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan MPN dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tulis DJP.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diketahui, MPN merupakan modul yang ditanamkan pada sistem pelayanan lembaga persepsi seperti perbankan, e-commerce dan fintech untuk mengakomodasi masyarakat dalam menyetor kewajiban pajak dan nonpajak kepada negara.

Kemenkeu telah menggunakan MPN generasi ketiga (G3). MPN G3 mampu melayani setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang MPN G2 yang hanya mampu melayani 60 transaksi per detik.

MPN G3 ini mengonsolidasikan semua jenis penerimaan negara dalam satu portal. Melalui satu saluran utama atau single sign-on, akan ada kemudahan bagi masyarakat untuk menyetorkan berbagai jenis penerimaan negara.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Otoritas fiskal sebelumnya menyatakan modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan. Pertama, peningkatan kolektibilitas penerimaan negara. Kedua, kemudahan bagi penyetor untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, langkah adaptasi dengan perubahan teknologi informasi pada era digital saat ini.

Pada 2018, dari total Rp2.064 triliun realisasi penerimaan negara, sebanyak 92% atau senilai Rp1.904 triliun disetor melalui MPN. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus