IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Pengumuman yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya. 

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan mulai besok lusa, 12 April 2024, permohonan izin kuasa hukum (IKH) harus diajukan melalui sistem IKH Online.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan pada 12 April 2024 akan diluncurkan IKH Online. Adapun peluncuran IKH Online untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah.

“Tanggal 12 April 2024, IKH Online akan segera hadir. Jadi, untuk sobatPP yang mau mengajukan IKH tinggal disiapin aja ya seluruh softcopy dokumennya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sesuai dengan PER-1/PP/2024, setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki IKH. Permohonan IKH kepada ketua Pengadilan Pajak dilakukan melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

Permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah diajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku (12 April 2024) diselesaikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Adapun IKH yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampai dengan IKH tersebut berakhir.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, IKH yang terbit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan IKH, harus ada pengajuan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui Petunjuk Teknis Izin Kuasa Hukum Online, Sekretariat Pengadilan Pajak menjabarkan perincian dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan permohonan IKH.

Dokumen untuk Permohonan IKH Baru

  1. Daftar Riwayat Hidup
    Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, dokumen di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  2. Ijazah S-1/D-4/Penyetaraan
    Scan asli ijazah S-1/D-4 atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  3. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Scan asli NPWP dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  4. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Scan asli SKCK dengan format .pdf dengan kapasitas maksimal 10 Mb.
  5. Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS
    Isi surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  6. KEP Pemberhentian Hakim
    Scan asli keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb. Dokumen ini diunggah jika pemohon pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak.
  7. Kartu Keluarga
    Scan asli kartu keluarga dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb. Dokumen ini diunggah jika pemohon seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami (NPWP istri gabung dengan suami).
  8. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Scan asli KTP dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  9. Bukti Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
    Bukti tanda terima penyampaian SPT untuk 2 tahun terakhir dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  10. Pasfoto
    Pasfoto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format .jpg berkapasitas maksimal 10Mb.
  11. Pakta Integritas
    Isi pakta integritas sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, pakta integritas di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  12. Surat Pernyataan
    Isi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  13. Bukti Keahlian
    Bukti keahlian merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemohon mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang perundang-undangan perpajakan sesuai ketentuan pada PER-1/PP/2024.
    Dokumen bukti keahlian wajib diunggah minimal 1 dokumen dan diperbolehkan untuk mengunggah lebih dari 1 apabila pemohon memiliki lebih dari 1 dokumen bukti keahlian.
    Scan asli dokumen bukti keahlian dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb untuk setiap dokumen bukti keahlian.

Dokumen Permohonan Perpanjangan IKH

  1. Daftar Riwayat Hidup
    Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, dokumen di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  2. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Scan asli SKCK dengan format .pdf dengan kapasitas maksimal 10 Mb.
  3. Pasfoto
    Pasfoto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format .jpg berkapasitas maksimal 10Mb.
  4. Bukti Tanda Terima Penyampaian SPT
    Bukti tanda terima penyampaian SPT untuk 2 tahun terakhir dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  5. Surat Pernyataan
    Isi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.

Dokumen Perpanjangan IKH Lewat Waktu

Dokumen yang perlu diunggah untuk perpanjangan IKH lewat waktu sama dengan dokumen untuk permohonan IKH baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja