IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB
Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

Pengumuman yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak melalui laman resminya. 

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan mulai besok lusa, 12 April 2024, permohonan izin kuasa hukum (IKH) harus diajukan melalui sistem IKH Online.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan pada 12 April 2024 akan diluncurkan IKH Online. Adapun peluncuran IKH Online untuk mengakomodasi pengajuan permohonan atau perpanjangan izin kuasa hukum dengan lebih cepat dan mudah.

“Tanggal 12 April 2024, IKH Online akan segera hadir. Jadi, untuk sobatPP yang mau mengajukan IKH tinggal disiapin aja ya seluruh softcopy dokumennya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam unggahannya di Instagram, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sesuai dengan PER-1/PP/2024, setiap orang perseorangan untuk menjadi kuasa hukum dan beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki IKH. Permohonan IKH kepada ketua Pengadilan Pajak dilakukan melalui laman resmi Pengadilan Pajak.

Permohonan atau permohonan perpanjangan IKH yang telah diajukan dengan lengkap sebelum PER-1/PP/2024 berlaku (12 April 2024) diselesaikan berdasarkan PER-01/PP/2018. Adapun IKH yang diterbitkan berdasarkan PER-01/PP/2018 berlaku sampai dengan IKH tersebut berakhir.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024, IKH yang terbit berdasarkan PER-01/PP/2018 dan telah berakhir tidak dapat diperpanjang. Untuk mendapatkan IKH, harus ada pengajuan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PER-1/PP/2024.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Melalui Petunjuk Teknis Izin Kuasa Hukum Online, Sekretariat Pengadilan Pajak menjabarkan perincian dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan permohonan IKH.

Dokumen untuk Permohonan IKH Baru

  1. Daftar Riwayat Hidup
    Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, dokumen di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  2. Ijazah S-1/D-4/Penyetaraan
    Scan asli ijazah S-1/D-4 atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  3. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    Scan asli NPWP dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  4. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Scan asli SKCK dengan format .pdf dengan kapasitas maksimal 10 Mb.
  5. Surat Pernyataan Tidak Berstatus PNS
    Isi surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS atau pejabat negara sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  6. KEP Pemberhentian Hakim
    Scan asli keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai hakim Pengadilan Pajak dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb. Dokumen ini diunggah jika pemohon pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak.
  7. Kartu Keluarga
    Scan asli kartu keluarga dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb. Dokumen ini diunggah jika pemohon seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami (NPWP istri gabung dengan suami).
  8. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Scan asli KTP dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  9. Bukti Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
    Bukti tanda terima penyampaian SPT untuk 2 tahun terakhir dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  10. Pasfoto
    Pasfoto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format .jpg berkapasitas maksimal 10Mb.
  11. Pakta Integritas
    Isi pakta integritas sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, pakta integritas di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  12. Surat Pernyataan
    Isi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  13. Bukti Keahlian
    Bukti keahlian merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemohon mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang perundang-undangan perpajakan sesuai ketentuan pada PER-1/PP/2024.
    Dokumen bukti keahlian wajib diunggah minimal 1 dokumen dan diperbolehkan untuk mengunggah lebih dari 1 apabila pemohon memiliki lebih dari 1 dokumen bukti keahlian.
    Scan asli dokumen bukti keahlian dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb untuk setiap dokumen bukti keahlian.

Dokumen Permohonan Perpanjangan IKH

  1. Daftar Riwayat Hidup
    Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah ditentukan. Kemudian, dokumen di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  2. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Scan asli SKCK dengan format .pdf dengan kapasitas maksimal 10 Mb.
  3. Pasfoto
    Pasfoto terbaru berukuran 4X6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer dengan format .jpg berkapasitas maksimal 10Mb.
  4. Bukti Tanda Terima Penyampaian SPT
    Bukti tanda terima penyampaian SPT untuk 2 tahun terakhir dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.
  5. Surat Pernyataan
    Isi surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya sesuai format yang telah ditentukan. Kemudian, surat di-scan dengan format .pdf berkapasitas maksimal 10 Mb.

Dokumen Perpanjangan IKH Lewat Waktu

Dokumen yang perlu diunggah untuk perpanjangan IKH lewat waktu sama dengan dokumen untuk permohonan IKH baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP