SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Besok, Hasil USKP Periode II Bakal Diumumkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 15:01 WIB
Besok, Hasil USKP Periode II Bakal Diumumkan

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II yang telah berlangsung pada 5-6 Agustus 2017 lalu akan segera diumumkan esok hari, 29 September 2017 pukul 18.00 WIB melalui website www.kp3skp.or.id.

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak. USKP merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktek konsultan pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak).

Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Adapun ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A (Orang Pribadi), Sertifikasi B (Badan), Sertifikasi C (Badan dan Perpajakan Internasional).

Ujian USKP periode II ini diikuti oleh 2.650 peserta yang tersebar di tiga lokasi yakni Jakarta (1800), Surabaya (500) dan Medan (350). Berbeda dengan periose sebelumnya, penetapan hasil ujian USKP periode II kali ini diumumkan lebih cepat dari periode sebelumnya yang membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan.

Peserta USKP periode II dapat mengambil transkip nilai ujian mulai tanggal 9 Oktober 2017 pada hari kerja (Senin sampai Jumat) pukul 10.00-16.00 WIB di Sekretariat KP3SKP, Gedung IKPI, Jl. Condet Pejaten No.3B, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat mengambil sertifikat USKP mulai tanggal 6 November 2017 di Sekretariat KP3SKP dengan terlebih dahulu membayar biaya sertifikat sebesar Rp300.000 melalui virtual account bank BCA. Virtual Account akan dikirim ke alamat masing-masing peserta.

USKP selanjutnya direncanakan akan diadakan pada Januari 2018 (tanggal pendaftaran dan tanggal ujian akan diinformasikan lebih lanjut). Informasi mengenai hasil ujian selengkapnya dapat menghubungi Devry (087775959866) dan Dadan (081298560766).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Jumat, 04 Oktober 2024 | 20:15 WIB KONSULTAN PAJAK

Penyelenggaraan USKP Dievaluasi, Langkah Perbaikan Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja