KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Para Pengusaha, DJP Komit untuk Tambah Jumlah Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:45 WIB
Bertemu Para Pengusaha, DJP Komit untuk Tambah Jumlah Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk senantiasa memperluas basis pajak atau ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan pendapatan negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perluasan basis pajak melalui penambahan jumlah wajib pajak baru yang terdaftar terus dilakukan sehingga DJP tidak melulu melakukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar sejak lama.

"[Ekstensifikasi] Ini kami lakukan. Tax amnesty, PPS, dan undang-undang mengenai akses informasi keuangan adalah cara kami mencoba membuka ceruk baru agar wajib pajak lain ikut berpartisipasi membayar pajak," katanya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Terbaru, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ekstensifikasi.

"Tujuannya itu untuk memperluas basis pemajakan atau mencari wajib pajak-wajib pajak baru," ujar Suryo.

Upaya perluasan basis pajak ini, lanjutnya. juga didukung oleh pemanfaatan data yang diterima DJP dari lembaga keuangan serta institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Kami juga tidak ingin memajaki orang-orang yang sama. Kami selalu ingin memperluas [basis pajak]," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita berharap DJP untuk melakukan ekstensifikasi. Menurutnya, pengusaha bersedia membayar pajak sepanjang beban tersebut ditanggung oleh seluruh pihak yang berkewajiban membayar pajak.

"Pengusaha mau bayar pajak asal semua membayar pajak. Yang kami tidak suka, kami bayar, tetapi ada yang tidak bayar," katanya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Senada, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani memandang DJP perlu melakukan ekstensifikasi dan tidak hanya melakukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.

"Kita harus lakukan ekstensifikasi untuk memperbesar basis pembayar pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, DJP mengadakan kegiatan sosialiasi terkait dengan PMK 66/2023 dan update reformasi perpajakan. Acara yang digelar secara luring dan daring ini dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing