KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Para Pengusaha, DJP Komit untuk Tambah Jumlah Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juli 2023 | 10:45 WIB
Bertemu Para Pengusaha, DJP Komit untuk Tambah Jumlah Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk senantiasa memperluas basis pajak atau ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan pendapatan negara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perluasan basis pajak melalui penambahan jumlah wajib pajak baru yang terdaftar terus dilakukan sehingga DJP tidak melulu melakukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar sejak lama.

"[Ekstensifikasi] Ini kami lakukan. Tax amnesty, PPS, dan undang-undang mengenai akses informasi keuangan adalah cara kami mencoba membuka ceruk baru agar wajib pajak lain ikut berpartisipasi membayar pajak," katanya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terbaru, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ekstensifikasi.

"Tujuannya itu untuk memperluas basis pemajakan atau mencari wajib pajak-wajib pajak baru," ujar Suryo.

Upaya perluasan basis pajak ini, lanjutnya. juga didukung oleh pemanfaatan data yang diterima DJP dari lembaga keuangan serta institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami juga tidak ingin memajaki orang-orang yang sama. Kami selalu ingin memperluas [basis pajak]," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita berharap DJP untuk melakukan ekstensifikasi. Menurutnya, pengusaha bersedia membayar pajak sepanjang beban tersebut ditanggung oleh seluruh pihak yang berkewajiban membayar pajak.

"Pengusaha mau bayar pajak asal semua membayar pajak. Yang kami tidak suka, kami bayar, tetapi ada yang tidak bayar," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senada, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani memandang DJP perlu melakukan ekstensifikasi dan tidak hanya melakukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.

"Kita harus lakukan ekstensifikasi untuk memperbesar basis pembayar pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, DJP mengadakan kegiatan sosialiasi terkait dengan PMK 66/2023 dan update reformasi perpajakan. Acara yang digelar secara luring dan daring ini dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra