Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk senantiasa memperluas basis pajak atau ekstensifikasi dalam rangka meningkatkan pendapatan negara.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perluasan basis pajak melalui penambahan jumlah wajib pajak baru yang terdaftar terus dilakukan sehingga DJP tidak melulu melakukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar sejak lama.
"[Ekstensifikasi] Ini kami lakukan. Tax amnesty, PPS, dan undang-undang mengenai akses informasi keuangan adalah cara kami mencoba membuka ceruk baru agar wajib pajak lain ikut berpartisipasi membayar pajak," katanya, Selasa (18/7/2023).
Terbaru, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah menerapkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mendukung pelaksanaan ekstensifikasi.
"Tujuannya itu untuk memperluas basis pemajakan atau mencari wajib pajak-wajib pajak baru," ujar Suryo.
Upaya perluasan basis pajak ini, lanjutnya. juga didukung oleh pemanfaatan data yang diterima DJP dari lembaga keuangan serta institusi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
"Kami juga tidak ingin memajaki orang-orang yang sama. Kami selalu ingin memperluas [basis pajak]," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita berharap DJP untuk melakukan ekstensifikasi. Menurutnya, pengusaha bersedia membayar pajak sepanjang beban tersebut ditanggung oleh seluruh pihak yang berkewajiban membayar pajak.
"Pengusaha mau bayar pajak asal semua membayar pajak. Yang kami tidak suka, kami bayar, tetapi ada yang tidak bayar," katanya.
Senada, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani memandang DJP perlu melakukan ekstensifikasi dan tidak hanya melakukan intensifikasi terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar.
"Kita harus lakukan ekstensifikasi untuk memperbesar basis pembayar pajak," ujarnya.
Sebagai informasi, DJP mengadakan kegiatan sosialiasi terkait dengan PMK 66/2023 dan update reformasi perpajakan. Acara yang digelar secara luring dan daring ini dimoderatori oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.