KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Para Pelaku Usaha Kawasan Berikat, DJP Jelaskan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:46 WIB
Bertemu Para Pelaku Usaha Kawasan Berikat, DJP Jelaskan Hal Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam acara 'Sosialisasi Fasilitas Pajak dalam Rangka Penanganan COVID-19' yang digelar Selasa (28/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi insentif pajak yang baru diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020. Kali ini, otoritas menyasar para pelaku usaha kawasan berikat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi ini turut melibatkan Ditjen Bea Cukai yang banyak bersinggungan dengan pelaku usaha kawasan berikat.

“Insentif pajak kepada pelaku usaha kawasan berikat ini diakomodasi dalam PMK 44/2020 dan kami menerima masukan jika masih sedikit dari para pelaku usaha kawasan berikat yang memanfaatkan insentif pajak,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu memastikan penyebaran informasi terkait dengan insentif kepada pengusaha kawasan berikat tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi. DJP juga menjanjikan pendampingan dari awal hingga pelaporan realisasi.

Menurutnya, pendampingan diperlukan karena para pelaku usaha kawasan berikat tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk itu, unit vertikal DJP akan menjadi lapisan terdepan untuk mengawal pelaku usaha kawasan berikat memanfaatkan insentif.

"Kami terbuka melakukan pendampingan bukan hanya di kantor pusat, tetapi juga di Kanwil dan KPP dengan menggelar sosialisasi lagi. Buat kelas pajak untuk membantu dunia usaha terutama kawasan berikat bisa memanfaatkan insentif," tutur Hestu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade Sudrajat mengapresiasi langkah DJP dan DJBC menggelar sosialisasi insentif fiskal bagi pelaku usaha kawasan berikat.

Menurutnya, insentif tersebut cukup memberikan angin segar bagi pelaku usaha kawasan berikat di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang menyebabkan volume ekspor turun dan sulitnya mendapatkan bahan baku produksi dari luar negeri.

“Covid ini sangat berdampak kepada anggota karena banyak pembayaran ekspor yang ditunda. Insentif ini menjadi harapan kami dan ke depannya komunikasi diharapkan bisa lebih intens dengan DJP, terutama di daerah,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak