PENGEMBANGAN EKONOMI

Bertemu dengan Ratu Belanda, Ini yang Dibicarakan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2016 | 16:41 WIB
Bertemu dengan Ratu Belanda, Ini yang Dibicarakan Jokowi Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menerima kunjungan Ratu Maxima selaku Utusan Khusus PBB untuk Inklusi Keuangan, Kamis (1/9) pagi, di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta bantuan Ratu Belanda Queen Maxima mengkoordinasikan komunikasi antara United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank dan foundation-foundation besar lainnya untuk mengembangkan keuangan inklusif di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden saat menerima kunjungan kehormatan Ratu Maxima di Istana Merdeka, Kamis (1/9) pagi. Ratu Maxima sendiri merupakan Penasehat Sekretaris Jenderal PBB bidang keuangan inklusif dan pembangunan. Pertemuan berlangsung selama hampir satu jam.

Sebelumnya, Ratu Maxima telah meninjau langsung permasalahan dan perkembangan sistem keuangan inklusif yang ada di Indonesia.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

“Kemarin sudah dilihat oleh Ratu Maxima mengenai tabungan pelajar. Langsung dia tanya ke pelajar, murid kita. Dia juga ngecek e-kios, e-warung, seperti apa dalam implementasi,” ujar Presiden, Kamis (1/9).

Presiden dan Ratu Maxima juga membahas soal kemudahan akses perbankan bagi UMKM, petani, dan nelayan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian dan menyiapkan regulasi terkait dengan hal itu..

“Kita juga minta technical assistance dari UN lewat Ratu Maxima,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selain itu, terkait dengan pengembangan fintech, Ratu Maxima telah memilih dua orang anak muda Indonesia untuk mendapatkan bantuan guna mengembangkan aplikasi maupun software yang dimilikinya.

Presiden meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan regulasi-regulasi yang mendorong perkembangan microfinance, fintech, dan collateral bagi UMKM.

“Kalau kita bisa menginjeksi, memberikan kecepatan itu akan kelihatan dalam pertumbuhan ekonomi kita nantinya,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember