PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Bertambah, Lebih dari 700 Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta Sukarela

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:15 WIB
Bertambah, Lebih dari 700 Wajib Pajak Sudah Ungkap Harta Sukarela

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Peserta program pengungkapan sukarela (PPS) terus bertambah.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga Selasa (4/1/2022) pukul 18.00 WIB, sudah ada 703 wajib pajak yang mengikuti PPS. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 326 wajib pajak per Senin (3/1/2022) pukul 15.00 WIB.

“PPh-nya yang dibayar Rp48 miliar. Harta bersih yang diungkap itu Rp381 miliar. Ternyata perkembangannya cukup bagus dan kita harapkan terus akan meningkat sejalan dengan berjalannya waktu sampai dengan Juni nanti,” ujarnya dalam sebuah talk show, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

Tanpa memerinci sumber harta bersih yang diungkap wajib pajak, Hestu mengatakan mayoritas sudah berada di dalam negeri. Namun demikian, ada sejumlah harta yang berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Australia, dan Timor Leste.

Hestu mengatakan DJP akan terus berupaya menyosialisasikan PPS kepada wajib pajak. Otoritas juga sudah mempersiapkan berbagai saluran layanan dan konsultasi agar makin banyak wajib pajak yang ikut serta dalam program tersebut.

“Kami memang ingin sebanyak mungkin [wajib pajak] yang mengikuti [PPS],” imbuhnya.

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Dengan 2 pilihan skema kebijakan, PPS bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan mengikuti 6 langkah. Keenam langkah tersebut adalah login di DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh form, isi form, bayar, dan submit. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi langsung dengan fiskus di tiap kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk mendapatkan asistensi langsung di kantor pajak, wajib pajak perlu melakukan reservasi melalui http://kunjung.pajak.go.id. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan