Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menunjuk 3 pelaku usaha sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketiga perusahaan yang baru ditunjuk pada September 2022 antara lain Tradingview, Match Group, dan Hewlett Packard (HP).
Dengan penunjukan ini, tercatat sudah ada 130 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dengan 107 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN hingga Rp8,69 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Rabu (19/10/2022).
Ke depan, DJP akan terus melakukan penunjukan terhadap pelaku usaha PMSE yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia.
Pelaku usaha akan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun dan/atau memiliki traffic atau pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam setahun.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
PPN yang dipungut harus dicantumkan dalam bukti pungut berupa commercial invoice, billing, order receipt, dan dokumen sejenis yang menyebutkan nilai pemungutan PPN.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax. Baca juga Catat! PSE dan PPN PMSE adalah Hal yang Berbeda Meski Bisa Beririsan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.