BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang bertahun-tahun tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diimbau untuk mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya. Bisa jadi, Ditjen Pajak (DJP) sudah menonaktifkan NPWP-nya secara jabatan. 

Topik tentang SPT Tahunan ini kembali mendapat sorotan netizen seiring dengan makin mepetnya tenggat waktu pelaporannya. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2024 atau tersisa waktu seminggu lagi. 

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Iqbal Rahadian mengatakan status NPWP terhadap wajib pajak yang bertahun-tahun tidak lapor SPT Tahunan bisa saja diubah menjadi non-efektif (NE). Hal tersebut juga sudah diatur dalam PER-04/PJ/2020.

“NPWP-nya biasanya akan diubah menjadi non-efektif nih. Kalau sudah 5 tahun tidak lapor pajak. Nonfiler. Perlu dicek dulu NPWP-nya apakah benar non-efektif ataukah masih aktif,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penetapan wajib pajak NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria. Salah satu kriteria yang dimaksud adalah wajib pajak tidak menyampaikan SPT selama 2 tahun berturut-turut. 

Untuk mengecek status NPWP, wajib pajak hanya perlu masuk ke pajak.go.id. Setelah itu, klik kolom Pendaftaran NPWP yang berada di tengah layar.

Kemudian, silakan masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 16 digit angka kartu keluarga (KK). Lalu, wajib pajak mengisi kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan di layar. Setelah itu, wajib pajak menekan tombol Cari.

Setelah beberapa saat, sistem akan memunculkan data NPWP yang dicari. Data yang diperlihatkan antara lain NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status aktif atau tidak, status NPWP16, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Baca artikel lengkapnya, 'Enggak Lapor SPT 5 Tahun Berturut-turut? DJP: Cek Status NPWP Dulu'.

Selain informasi soal SPT Tahunan, ada pula bahasan mengenai wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, update versi terbaru e-bupot 21/26, kebijakan kepabeanan dan cukai, dan dibukanya ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024. 

Berikut adalah ulasan pemberitaan perpajakan selengkapnya. 

WP NE Bisa Langsung Lapor SPT Tahunan

Menyambung soal bahasan tentang SPT Tahunan di atas, wajib pajak yang ternyata status NPWP-nya NE bisa langsung melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mengubah statusnya terlebih dulu. 

WP NE memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Namun, dengan melaporkan SPT Tahunan maka status NE yang dimiliki wajib pajak akan otomatis berubah menjadi efektif. (DDTCNews)

Kenaikan PPN 12% Ikuti Pemerintahan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa implementasi kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2024 akan bergantung pada fatsun (sopan santun) politik yang dijalankan pemerintahan baru. 

Kenaikan PPN menjadi 12% sejatinya telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, Sri menekankan bahwa target-target anggaran yang dipatok oleh pemerintahan baru bakal menjadi pertimbangan. (DDTCNews)

Versi Terbaru e-Bupot 21/26 Sudah Ada

DJP terus memperbarui (update) aplikasi e-bupot 21/26.

Adapun versi terbaru aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 1.4. Pembaruan melalui versi 1.4 memuat beberapa hal, salah satunya adalah beberapa perbaikan pada kesalahan atau bugs (bugs fix).

“Aplikasi ini dipergunakan oleh pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) yang penerapannya mulai masa pajak Januari 2024,” bunyi penjelasan dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26. (DDTCNews)

CEISA 4.0 Tahap ke-8 Berlaku Penuh

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap kedelapan.

KEP-60/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 70 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini diterapkan untuk layanan tempat penimbunan berikat (TPB) dan manifes.

CEISA 4.0, akan diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). (DDTCNews)

USKP A Periode April 2024 Dibuka

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan USKP A Periode I/2024 untuk peserta baru pada bulan depan.

KP3SKP menyebutkan USKP A untuk peserta baru ini akan digelar selama 2 hari, yaitu pada 24 dan 25 April di 47 lokasi. Untuk USKP A periode April 2024 tersebut, KP3SKP membuka kuota peserta sebanyak 1.548 orang.

Ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan sebagai berikut ini, https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/. (DDTCNews)

(sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak