Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menetapkan peraturan baru yang menjadi landasan untuk menerbitkan golden visa bagi orang asing. Ketentuan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2023.
Merujuk pada bagian penjelasan PP 40/2023, golden visa diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang bisa menarik talenta berkemampuan tinggi dan mendukung pertumbuhan ekonomi pascapandemi Covid-19.
"Perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan orang asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif," bunyi bagian penjelasan PP 40/2023, dikutip pada Senin (7/8/2023).
Merujuk pada Pasal 102 PP 40/2023, visa tinggal terbatas bakal diberikan dalam rangka kerja atau tidak dalam rangka kerja.
Visa tersebut diberikan kepada orang asing sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar atau mahasiswa, dalam rangka investasi asing, rumah kedua, penyatuan keluarga, serta repatriasi.
Visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal; alat apung; atau instalasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, atau ZEE Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM masih akan menetapkan lebih lanjut klasifikasi visa tinggal terbatas. Klasifikasi akan memuat keterangan mengenai indeks visa; uraian kegiatan yang dapat dilakukan orang asing selama di Indonesia.
Kemudian, klasifikasi tersebut juga akan memuat keterangan terkait dengan larangan, hak, dan kewajiban selama di Indonesia; serta hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud dan tujuan kegiatan.
"Ketentuan mengenai klasifikasi visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri [hukum dan HAM]," bunyi Pasal 102 ayat (5) PP 40/2023.
Sebagaimana yang telah direncanakan oleh Kemenkumham sebelumnya, golden visa akan diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal selama 5 hingga 10 tahun.
Terdapat 10 jenis golden visa yang direncanakan yakni untuk investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris), WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.
Biaya penerbitan golden visa diperkirakan mencapai Rp6 juta sampai dengan Rp19 juta. Pemerintah mengeklaim nilai biaya tersebut relatif terjangkau dibandingkan dengan biaya yang dikenakan oleh negara lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.