OMNIBUS LAW

Bersiap, Pemerintah Bakal Gelar Roadshow RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Dian Kurniati | Senin, 24 Februari 2020 | 16:47 WIB
Bersiap, Pemerintah Bakal Gelar Roadshow RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai pekan ini, pemerintah berencana melakukan roadshow ke berbagai kota di Indonesia untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyerapan aspirasi akan mulai dilakukan di Jakarta, sebelum diikuti oleh 18 kota lainnya. Menurutnya, kota yang disasar pemerintah utamanya memiliki banyak perusahaan dan pekerja.

“Dengan roadshow ini, kita ingin menyerap aspirasi, dengan prioritas 18 kota di seluruh Indonesia. Bapak Presiden akan hadir di lima tempat,” katanya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Susiwijono belum merinci kota yang akan didatangi untuk roadshow. Dia hanya mengungkapkan bahwa pemerintah ingin mengumpulkan banyak masukan tentang RUU Cipta Kerja dari para pengusaha dan pekerja dari berbagai daerah melalui roadshow tersebut.

Menurutnya, timnya juga telah menyiapkan beberapa hal sebelum memulai roadshow, mulai dari bahan paparan yang ingin disampaikan hingga simulasi pertanyaan dan jawaban yang kira-kira akan disampaikan masyarakat tentang RUU Cipta Kerja.

Dia menyebut program roadshow itu juga berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo agar menampung semua aspirasi para stakeholders. Aspirasi itulah yang nantinya akan dituangkan dalam RUU untuk disahkan DPR.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah, klaimnya, akan selalu memfasilitasi aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam roadshow tersebut. Menurutnya, masih banyak kesempatan untuk memberikan kritik atau masukan terhadap RUU sebelum disahkan.

Susiwijono menambahkan penyerahan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 12 Februari 2020 lalu bukan berarti pemerintah mengabaikan aspirasi masyarakat. Dia menilai draf itu hanya rancangan awal yang isinya tetap akan menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat.

"Silakan semuanya memberikan masukan, mengkritisi, nanti kita report semuanya. Itu yang akan menjadi bahan diskusi bersama teman-teman di Parlemen," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN