KPP MADYA MAKASSAR

Bersiap Lelang Kedua, Kantor Pajak Revaluasi Properti WP yang Disita

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juli 2024 | 12:30 WIB
Bersiap Lelang Kedua, Kantor Pajak Revaluasi Properti WP yang Disita

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar melakukan kunjungan kerja ke lokasi aset tanah dan/atau bangunan milik wajib pajak yang telah disita di Kabupaten Maros pada 5 Juni 2024.

Dalam keterangan resminya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan untuk revaluasi aset atau menilai kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan harga pasar dalam rangka pelaksanaan lelang kedua yang akan dilakukan oleh kantor pajak,” sebut KPP Madya Makassar dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Aset yang dinilai kembali tersebut berupa 3 unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Perumahan Yuhana Residence Jalan Poros Makassar-Maros Kabupaten Maros. Adapun wajib pajak pemilik aset cukup kooperatif saat petugas pajak melakukan penilaian.

Selain melakukan pengamatan fisik, petugas pajak yang melakukan penilaian juga mewawancarai salah satu wakil wajib pajak guna menggali informasi lebih dalam. Nanti, informasi yang didapat juga akan menentukan nilai wajar objek pajak.

“Kegiatan revaluasi aset yang dilakukan oleh DJP atas aset sita merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui penentuan nilai wajar aset yang siap dilakukan lelang untuk melunasi utang pajak wajib pajak,” sebut KPP.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

KPP berharap kegiatan yang dilakukan tersebut dapat mendorong wajib pajak yang lain untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. DJP berkomitmen untuk selalu menegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Sementara itu, wajib pajak berharap aset tersebut dapat laku terjual ketika pelaksanaan lelang kedua nantinya.

“Kami juga berharap ruko tersebut terjual saat lelang agar tunggakan pajak kami segera selesai,” ujar salah satu perwakilan wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi