KP2KP TANAH GROGOT

Bersiap Ikut Lelang Proyek Pemda, WP Ajukan Permohonan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2023 | 18:00 WIB
Bersiap Ikut Lelang Proyek Pemda, WP Ajukan Permohonan Status PKP

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan ke alamat wajib pajak di bidang pelaksanaan konstruksi dengan klasifikasi usaha menengah.

Petugas dari KP2KP Tanah Grogot menjelaskan verifikasi lapangan merupakan salah satu prosedur yang perlu dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Dalam kunjungan itu, Petugas KP2KP Tanah Grogot, yaitu Wahyu Imam Prasetyo dan Muhammad Abdulfattah, bertemu dengan Direktur CV RTWO Borneo Muhammad Rofiq,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain memastikan kesesuaian data wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban PKP yang dimaksud antara lain memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

KP2KP berharap kunjungan yang dilakukan tersebut dapat menambah pengetahuan wajib pajak dalam memahami seluruh kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Rofiq menjelaskan CV RTWO Borneo baru berdiri pada Januari 2023 dan belum memiliki kegiatan usaha. Nanti, kantor CV RTWO Borneo akan berdiri di Jalan Ridwan Suwidi, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

“Kami juga akan mengikuti lelang proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser pada April nanti,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi