KP2KP TANAH GROGOT

Bersiap Ikut Lelang Proyek Pemda, WP Ajukan Permohonan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2023 | 18:00 WIB
Bersiap Ikut Lelang Proyek Pemda, WP Ajukan Permohonan Status PKP

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan verifikasi lapangan ke alamat wajib pajak di bidang pelaksanaan konstruksi dengan klasifikasi usaha menengah.

Petugas dari KP2KP Tanah Grogot menjelaskan verifikasi lapangan merupakan salah satu prosedur yang perlu dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

“Dalam kunjungan itu, Petugas KP2KP Tanah Grogot, yaitu Wahyu Imam Prasetyo dan Muhammad Abdulfattah, bertemu dengan Direktur CV RTWO Borneo Muhammad Rofiq,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain memastikan kesesuaian data wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban PKP yang dimaksud antara lain memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

KP2KP berharap kunjungan yang dilakukan tersebut dapat menambah pengetahuan wajib pajak dalam memahami seluruh kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Rofiq menjelaskan CV RTWO Borneo baru berdiri pada Januari 2023 dan belum memiliki kegiatan usaha. Nanti, kantor CV RTWO Borneo akan berdiri di Jalan Ridwan Suwidi, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

“Kami juga akan mengikuti lelang proyek Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Paser pada April nanti,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya