LAYANAN INVESTASI

Bersiap! BKPM Bakal Luncurkan OSS Versi Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:16 WIB
Bersiap! BKPM Bakal Luncurkan OSS Versi Terbaru

Ilustrasi tampilan laman OSS.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera merilis sistem online single submission (OSS) versi terbaru.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengaku telah membahas upaya peningkatan dan pengembangan sistem OSS versi 1.1 dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (6/8/2019).

“Kami melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrean layanan OSS di PTSP Pusat BKPM. Menurutnya, dengan adanya sistemonline, para pelaku usaha tidak perlu datang ke BKPM. Para pelaku usaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor, dan Tangerang bisa datang langsung ke DPMPTSP.

Pasalnya, DPMPTSP yang berada di kabupaten/kota tersebut melayani para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi langsung. DPMPTSP, sambung Thomas, juga sudah dapat memberikan layanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.

Pengembangan beberapa fitur baru dalam OSS versi 1.1 akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usahamerger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“OSS versi 1.1 yang akan di-launching dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS. Misalnya, database dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih user friendly sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” jelas Thomas.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan rincian kegiatan utama maupun kegiatan penunjangnya.

“Lama konsultasi para pelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang, sehingga menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” imbuhnya.

BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari. Kedua, layanan call center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari.Ketiga, layanan melalui surat elektronik (email). Petugas OSS rata-rata menjawab 200 email per hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember