LAYANAN INVESTASI

Bersiap! BKPM Bakal Luncurkan OSS Versi Terbaru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:16 WIB
Bersiap! BKPM Bakal Luncurkan OSS Versi Terbaru

Ilustrasi tampilan laman OSS.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera merilis sistem online single submission (OSS) versi terbaru.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengaku telah membahas upaya peningkatan dan pengembangan sistem OSS versi 1.1 dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (6/8/2019).

“Kami melihat jumlah pengguna OSS semakin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrean layanan OSS di PTSP Pusat BKPM. Menurutnya, dengan adanya sistemonline, para pelaku usaha tidak perlu datang ke BKPM. Para pelaku usaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor, dan Tangerang bisa datang langsung ke DPMPTSP.

Pasalnya, DPMPTSP yang berada di kabupaten/kota tersebut melayani para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi langsung. DPMPTSP, sambung Thomas, juga sudah dapat memberikan layanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.

Pengembangan beberapa fitur baru dalam OSS versi 1.1 akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usahamerger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

“OSS versi 1.1 yang akan di-launching dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS. Misalnya, database dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih user friendly sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” jelas Thomas.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Husen Maulana OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan rincian kegiatan utama maupun kegiatan penunjangnya.

“Lama konsultasi para pelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang, sehingga menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” imbuhnya.

BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari. Kedua, layanan call center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari.Ketiga, layanan melalui surat elektronik (email). Petugas OSS rata-rata menjawab 200 email per hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN