PELAYANAN PAJAK

Bersiap, Ada Waktu Henti Layanan Elektronik DJP pada 12 November 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 09:26 WIB
Bersiap, Ada Waktu Henti Layanan Elektronik DJP pada 12 November 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses sementara pada Selasa, 12 November 2024 selama sekitar 6 jam.

Berdasarkan pada pengumuman Waktu Henti (Downtime) Layanan Elektronik dalam laman resminya, DJP menyampaikan akan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) otoritas.

“Dengan ini kami informasikan untuk sementara seluruh layanan elektronik DJP tidak dapat diakses pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 mulai pukul 18.00 WIB s.d. pukul 23.59 WIB,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur TIK sebagai upaya peningkatan pelayanan dan kapabilitas sistem informasi DJP. Tidak jarang pula setelah downtime berakhir, muncul beberapa perubahan aplikasi ataupun fitur baru.

Namun demikian, dalam pengumuman tersebut, DJP tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeliharaan yang dilakukan. Misalnya, rencana penambahan fitur pada DJP Online atau berbagai tindakan lainnya.

Melalui pengumuman tersebut, otoritas pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pengumuman disampaikan dengan harapan masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” imbuh DJP.

Sebagai informasi kembali, terkait dengan layanan elektronik, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Simak beberapa ulasannya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?