Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seluruh layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak dapat diakses sementara pada Selasa, 12 November 2024 selama sekitar 6 jam.
Berdasarkan pada pengumuman Waktu Henti (Downtime) Layanan Elektronik dalam laman resminya, DJP menyampaikan akan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) otoritas.
“Dengan ini kami informasikan untuk sementara seluruh layanan elektronik DJP tidak dapat diakses pada hari Selasa, tanggal 12 November 2024 mulai pukul 18.00 WIB s.d. pukul 23.59 WIB,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Seperti diketahui, secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur TIK sebagai upaya peningkatan pelayanan dan kapabilitas sistem informasi DJP. Tidak jarang pula setelah downtime berakhir, muncul beberapa perubahan aplikasi ataupun fitur baru.
Namun demikian, dalam pengumuman tersebut, DJP tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeliharaan yang dilakukan. Misalnya, rencana penambahan fitur pada DJP Online atau berbagai tindakan lainnya.
Melalui pengumuman tersebut, otoritas pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pengumuman disampaikan dengan harapan masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” imbuh DJP.
Sebagai informasi kembali, terkait dengan layanan elektronik, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Simak beberapa ulasannya di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.