KABUPATEN SERANG

Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 07:00 WIB
Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang mengeklaim kerja sama yang dilakukan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam penagihan piutang pajak telah memberikan hasil yang signifikan.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan kerja sama antara Bapenda Kabupaten Serang dan Kejari Serang telah menghasilkan realisasi penagihan pajak hingga Rp9,39 miliar dari total tunggakan senilai Rp14,9 miliar.

"Alhamdulillah dengan kerjasama ini hasilnya signifikan. Realisasi pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp9,39 miliar. Ini merupakan hasil yang menggembirakan dan berjalan efektif," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Pandji menuturkan kerja sama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang telah dijalin sejak awal 2022. Kala itu, Pemkab Serang melakukan penyerahan 14 dokumen surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Serang.

Sementara itu, Kepala Kejari Serang Freddy Daniel Simandjuntak menceritakan kerja sama antara kedua instansi berjalan cukup efektif. Dia mencontohkan penagihan tunggakan Rp6,9 miliar dari satu perusahaan. Tunggakan pajak tersebut langsung dibayar lunas oleh perusahaan.

"Kemudian kedua ialah perusahaan dengan piutang Rp1,84 miliar dibayar sekali lunas," ujarnya seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Selain kedua wajib pajak di atas, beberapa wajib pajak memilih mencicil tunggakannya dengan nilai cicilan Rp100 juta hingga Rp6 juta.

"Total ada 16 wajib pajak meliputi data wajib pajak jenis pajak MBLB, PBB, hotel restoran, air bawah tanah," ujar Freddy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik