KABUPATEN SERANG

Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 11 September 2022 | 07:00 WIB
Bersama Kejari, Pemda Ini Berhasil Tagih Tunggakan Pajak Rp9,39 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang mengeklaim kerja sama yang dilakukan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam penagihan piutang pajak telah memberikan hasil yang signifikan.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan kerja sama antara Bapenda Kabupaten Serang dan Kejari Serang telah menghasilkan realisasi penagihan pajak hingga Rp9,39 miliar dari total tunggakan senilai Rp14,9 miliar.

"Alhamdulillah dengan kerjasama ini hasilnya signifikan. Realisasi pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp9,39 miliar. Ini merupakan hasil yang menggembirakan dan berjalan efektif," katanya, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pandji menuturkan kerja sama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang telah dijalin sejak awal 2022. Kala itu, Pemkab Serang melakukan penyerahan 14 dokumen surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari Serang.

Sementara itu, Kepala Kejari Serang Freddy Daniel Simandjuntak menceritakan kerja sama antara kedua instansi berjalan cukup efektif. Dia mencontohkan penagihan tunggakan Rp6,9 miliar dari satu perusahaan. Tunggakan pajak tersebut langsung dibayar lunas oleh perusahaan.

"Kemudian kedua ialah perusahaan dengan piutang Rp1,84 miliar dibayar sekali lunas," ujarnya seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain kedua wajib pajak di atas, beberapa wajib pajak memilih mencicil tunggakannya dengan nilai cicilan Rp100 juta hingga Rp6 juta.

"Total ada 16 wajib pajak meliputi data wajib pajak jenis pajak MBLB, PBB, hotel restoran, air bawah tanah," ujar Freddy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra