AGENDA PAJAK

Bersama DDTC, Ubaya Gelar Webinar Soal Digitalisasi dan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 15:15 WIB
Bersama DDTC, Ubaya Gelar Webinar Soal Digitalisasi dan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi yang makin masif turut berdampak pada proses bisnis pelaku usaha dan otoritas pajak.

Digitalisasi pada proses bisnis pelaku usaha pada gilirannya memunculkan tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Apalagi, dengan penggunaan teknologi digital, pelaku usaha bisa menjangkau konsumennya di negara lain tanpa harus memiliki kehadiran fisik.

Tidak hanya permasalahan lintas yurisdiksi, digitalisasi dalam proses bisnis pelaku usaha juga memberikan tantangan atas transaksi online domestik. Dalam konteks ini, muncul permasalahan dari sisi level playing field antara pelaku usaha konvensional dan online.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Di sisi lain, digitalisasi juga makin membuat proses bisnis yang dijalankan otoritas pajak makin efisien. Selain pelayanan terhadap wajib pajak, penggunaan teknologi digital juga menyentuh aspek pengawasan. Terlebih, pada era transparansi pajak, otoritas banyak menerima data dari pihak ketiga.

Kondisi tersebut pada gilirannya juga memberi pengaruh pada prospek profesi dalam dunia pajak. Bagaimanapun, penggunaan teknologi digital dalam sistem administrasi pajak perlu diikuti dengan penyesuaian dari sisi sumber daya manusia (SDM) di dalamnya.

Untuk membahas dinamika tersebut, DDTC bersama Universitas Surabaya (Ubaya) akan mengadakan webinar perpajakan bertajuk Digitalisasi, Prospek Profesi Pajak, dan Pemajakan atas Transaksi Online.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Acara yang digelar secara daring pada Senin, 12 April 2021 pukul 09.30—selesai ini menghadirkan Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro sebagai narasumber. Dosen Ubaya N. Purnomolastu akan hadir sebagai moderator. Adapun link Zoom acara ini adalah https://zoom.us/j/8699708843.

Webinar ini diadakan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara DDTC dan Ubaya. DDTC menjalin kerja sama pendidikan baik dengan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya maupun Politeknik Ubaya.

Penandatangan MoU akan dilakukan langsung secara daring oleh Managing Partner DDTC Darussalam dengan Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya Putu Anom Mahadwartha dan Direktur Politeknik Ubaya Agung Sri Wardani. Ketiganya juga akan menyampaikan opening speech dan sambutan.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Sejauh ini, sudah ada 26 perguruan tinggi yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun sebanyak 26 perguruan tinggi itu antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, dan Universitas Gunadarma. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?