KEBIJAKAN PAJAK

Berlaku Tahun Depan, Potensi Penerimaan Pajak Karbon Masih Dihitung

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Berlaku Tahun Depan, Potensi Penerimaan Pajak Karbon Masih Dihitung

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih menghitung nilai potensi penerimaan dari pajak karbon yang direncanakan berlaku mulai 1 April 2022.

Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Febri Pangestu mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut mengatur pengenaan pajak karbon. Meski demikian, potensi penerimaan dari pajak karbon masih dihitung.

"Untuk proyeksi penerimaan pajak karbon sampai dengan saat ini masih dalam proses penghitungan karena kami masih perlu menyinkronkan mekanismenya," katanya dalam live Instagram, dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Febri menuturkan pemerintah memakai mekanisme pajak karbon yang berdasarkan pada batas emisi (cap and tax). Meski tarif telah ditetapkan senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), pemerintah masih perlu menetapkan cap-nya.

Dia menjelaskan tarif pajak karbon akan dikenakan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Sementara itu, penetapan cap bakal dilakukan kementerian yang menjadi pembina sektor subjek pajak karbon.

Jika pada tahap awal pajak karbon dikenakan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, artinya cap akan ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Untuk pemungutan pajak karbon, akan tetap dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya.

"Variabel-variabel itu masih menjadi pertimbangan pemerintah untuk target penerimaan pajak di 2022 dan tahun berikutnya," ujar Febri.

Dia menambahkan penerimaan pajak karbon akan dialokasikan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pajak karbon akan masuk dalam penerimaan perpajakan yang alokasi pembelanjaannya berada di bawah mekanisme APBN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?