RUSIA

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Longgarkan Ketentuan Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 11:15 WIB
Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Longgarkan Ketentuan Pajak Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia berencana merevisi rencana ketentuan perpajakan bagi para pemilik mata uang digital seperti bitcoin dengan desain kebijakan yang lebih longgar.

Nanti, setiap individu wajib melaporkan kepemilikan mata uang digital jika nilai transaksi tahunan lebih dari 600.000 rubel Rusia atau Rp110,6 juta. Proposal itu lebih ramah dari usulan sebelumnya yang mewajibkan pemilik dengan nilai transaksi lebih dari 100.000 rubel.

"Deklarasi kepemilikan untuk tahun pajak berikutnya paling lambat diungkapkan kepada badan pajak nasional pada 30 April 2022," tulis rancangan undang-undang pajak mata uang digital, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme sanksi pidana jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan. Apabila pemilik bitcoin tidak melakukan deklarasi tepat waktu dan tidak membayar pajak maka akan dikenakan denda administrasi.

Hukuman pidana akan menanti bagi pemilik uang digital yang tidak patuh dalam tiga tahun pajak berturut-turut. Ancaman penjara selama 6 bulan jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak deklarasi kepemilikan uang digital hingga 15 juta rubel Rusia.

Lalu, ancaman penjara 3 tahun apabila tidak melakukan deklarasi kepemilikan uang digital dengan nilai sampai dengan 45 juta rubel Rusia. Adapun proposal ketentuan pajak tersebut akan mulai berlaku tahun depan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selanjutnya, setiap transaksi kripto harus dilaporkan kepada otoritas untuk mencegah digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Langkah itu juga akan melengkapi instrumen yang dimiliki pemerintah yang bisa melacak transaksi yang dihubungkan dengan alamat dan identitas pengguna.

Sementara itu, ahli IT dari Digital Rights Center Mikhail Tretyak mengatakan RUU yang baru tidak sekeras versi sebelumnya. Namun, RUU tersebut tetap menakutkan bagi investor uang kripto yang ada di Rusia.

Menurutnya, regulasi itu akan meningkatkan transaksi uang digital di luar pengawasan pemerintah. "Sebagian dari pasar akan masuk ke darknet dan orang lain mungkin memiliki emigrasi ke negara dengan rezim aturan yang lebih lunak," tuturnya seperti dilansir coindesk.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN