RUSIA

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Longgarkan Ketentuan Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 11:15 WIB
Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Longgarkan Ketentuan Pajak Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia berencana merevisi rencana ketentuan perpajakan bagi para pemilik mata uang digital seperti bitcoin dengan desain kebijakan yang lebih longgar.

Nanti, setiap individu wajib melaporkan kepemilikan mata uang digital jika nilai transaksi tahunan lebih dari 600.000 rubel Rusia atau Rp110,6 juta. Proposal itu lebih ramah dari usulan sebelumnya yang mewajibkan pemilik dengan nilai transaksi lebih dari 100.000 rubel.

"Deklarasi kepemilikan untuk tahun pajak berikutnya paling lambat diungkapkan kepada badan pajak nasional pada 30 April 2022," tulis rancangan undang-undang pajak mata uang digital, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme sanksi pidana jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan. Apabila pemilik bitcoin tidak melakukan deklarasi tepat waktu dan tidak membayar pajak maka akan dikenakan denda administrasi.

Hukuman pidana akan menanti bagi pemilik uang digital yang tidak patuh dalam tiga tahun pajak berturut-turut. Ancaman penjara selama 6 bulan jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak deklarasi kepemilikan uang digital hingga 15 juta rubel Rusia.

Lalu, ancaman penjara 3 tahun apabila tidak melakukan deklarasi kepemilikan uang digital dengan nilai sampai dengan 45 juta rubel Rusia. Adapun proposal ketentuan pajak tersebut akan mulai berlaku tahun depan.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Selanjutnya, setiap transaksi kripto harus dilaporkan kepada otoritas untuk mencegah digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Langkah itu juga akan melengkapi instrumen yang dimiliki pemerintah yang bisa melacak transaksi yang dihubungkan dengan alamat dan identitas pengguna.

Sementara itu, ahli IT dari Digital Rights Center Mikhail Tretyak mengatakan RUU yang baru tidak sekeras versi sebelumnya. Namun, RUU tersebut tetap menakutkan bagi investor uang kripto yang ada di Rusia.

Menurutnya, regulasi itu akan meningkatkan transaksi uang digital di luar pengawasan pemerintah. "Sebagian dari pasar akan masuk ke darknet dan orang lain mungkin memiliki emigrasi ke negara dengan rezim aturan yang lebih lunak," tuturnya seperti dilansir coindesk.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan