KABUPATEN KLATEN

Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:30 WIB
Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Harapannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi meningkat.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo mengatakan pembebasan denda PBB-P2 ini juga diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Masyarakat belum familiar dengan denda, terutama yang membayar melalui petugas pungut pajak. Saat jatuh tempo pun, petugas pungut pajak kesulitan untuk menagih. Lalu, kami inventaris sehingga akhirnya menggulirkan program ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Harjanto menuturkan program penghapusan denda PBB-P2 berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 juga bertepatan dengan HUT ke-219 Kabupaten Klaten dan HUT ke-78 RI.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp44 Miliar

Sepanjang 2013-2022, total tunggakan PBB-P2 tercatat mencapai Rp44 miliar. Untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang digunakan ialah dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Harjanto menyebut pemutihan denda PBB-P2 diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk cara pembayarannya pun dapat dilakukan melalui petugas pungut pajak, Bank Jateng, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.

"Membayar PBB-P2 tidak harus menunggu SPPT diterima dulu, tetapi bisa melakukan pengecekan dan pembayaran melalui berbagai aplikasi itu," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Harjanto menambahkan Pemkab Klaten menargetkan PBB-P2 senilai Rp31,4 miliar pada tahun ini. Dengan penyelenggaraan program pemutihan denda, dia optimistis target penerimaan akan tercapai saat jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?