KABUPATEN KLATEN

Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:30 WIB
Berlaku Sampai September, Pemda Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Harapannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi meningkat.

Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo mengatakan pembebasan denda PBB-P2 ini juga diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Masyarakat belum familiar dengan denda, terutama yang membayar melalui petugas pungut pajak. Saat jatuh tempo pun, petugas pungut pajak kesulitan untuk menagih. Lalu, kami inventaris sehingga akhirnya menggulirkan program ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Harjanto menuturkan program penghapusan denda PBB-P2 berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 juga bertepatan dengan HUT ke-219 Kabupaten Klaten dan HUT ke-78 RI.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp44 Miliar

Sepanjang 2013-2022, total tunggakan PBB-P2 tercatat mencapai Rp44 miliar. Untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang digunakan ialah dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Harjanto menyebut pemutihan denda PBB-P2 diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk cara pembayarannya pun dapat dilakukan melalui petugas pungut pajak, Bank Jateng, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.

"Membayar PBB-P2 tidak harus menunggu SPPT diterima dulu, tetapi bisa melakukan pengecekan dan pembayaran melalui berbagai aplikasi itu," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Harjanto menambahkan Pemkab Klaten menargetkan PBB-P2 senilai Rp31,4 miliar pada tahun ini. Dengan penyelenggaraan program pemutihan denda, dia optimistis target penerimaan akan tercapai saat jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik