KABUPATEN SIDOARJO

Berlaku Sampai Maret 2023! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 03 November 2022 | 16:00 WIB
Berlaku Sampai Maret 2023! Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Program penghapusan denda pajak daerah. (Tangkapan layar Instagram BPPD Kabupaten Sidoarjo) 

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BPPD menjelaskan Bupati Ahmad Muhdlor memberikan pemutihan denda kepada semua wajib pajak. Nanti, penghapusan denda berlaku sampai dengan masa pajak 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan non-PLN.

Informasi mengenai program pemutihan denda pajak daerah dapat diakses melalui telepon Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam unggahannya, BPPD juga memohon masyarakat ikut menyebarkan informasi soal program pemutihan. Sebab, pajak yang dihimpun tersebut juga akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi keterangan foto pada unggahan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra