KABUPATEN GRESIK

Berlaku Sampai Bulan Depan! Gresik Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai Bulan Depan! Gresik Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pengumuman mengenai pemutihan denda pajak oleh Pemkab Gresik.

GRESIK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengumumkan kembali memberikan insentif penghapusan denda untuk beberapa jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik menyatakan insentif itu diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI. Melalui kebijakan ini, pemkab juga ingin mengapresiasi wajib pajak yang berniat untuk lebih patuh.

"Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kebebasan denda pajak daerah sebagai bentuk apresiasi untuk kepatuhan Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkadkabgresik, dikutip pada Jumat (16/8/2024).D

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dalam unggahannya, BPPKAD menjelaskan kebijakan penghapusan denda pajak daerah sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak dan berlaku hingga 30 September 2024. Pemutihan ini diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa denda dan berkontribusi dalam pembangunan daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah.

BPPKAD telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya yakni Bank Jatim, BCA, BNI, BRI, OVO, Tokopedia, Dana, Gopay, dan LinkAja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif