KABUPATEN GRESIK

Berlaku Sampai Bulan Depan! Gresik Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Berlaku Sampai Bulan Depan! Gresik Beri Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pengumuman mengenai pemutihan denda pajak oleh Pemkab Gresik.

GRESIK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengumumkan kembali memberikan insentif penghapusan denda untuk beberapa jenis pajak daerah.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik menyatakan insentif itu diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI. Melalui kebijakan ini, pemkab juga ingin mengapresiasi wajib pajak yang berniat untuk lebih patuh.

"Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kebebasan denda pajak daerah sebagai bentuk apresiasi untuk kepatuhan Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkadkabgresik, dikutip pada Jumat (16/8/2024).D

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam unggahannya, BPPKAD menjelaskan kebijakan penghapusan denda pajak daerah sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak dan berlaku hingga 30 September 2024. Pemutihan ini diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa denda dan berkontribusi dalam pembangunan daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah.

BPPKAD telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya yakni Bank Jatim, BCA, BNI, BRI, OVO, Tokopedia, Dana, Gopay, dan LinkAja. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra