Pengumuman mengenai pemutihan denda pajak oleh Pemkab Gresik.
GRESIK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengumumkan kembali memberikan insentif penghapusan denda untuk beberapa jenis pajak daerah.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik menyatakan insentif itu diberikan untuk memeriahkan HUT ke-79 RI. Melalui kebijakan ini, pemkab juga ingin mengapresiasi wajib pajak yang berniat untuk lebih patuh.
"Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan kebebasan denda pajak daerah sebagai bentuk apresiasi untuk kepatuhan Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppkadkabgresik, dikutip pada Jumat (16/8/2024).D
Dalam unggahannya, BPPKAD menjelaskan kebijakan penghapusan denda pajak daerah sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak dan berlaku hingga 30 September 2024. Pemutihan ini diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.
"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa denda dan berkontribusi dalam pembangunan daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah.
BPPKAD telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya yakni Bank Jatim, BCA, BNI, BRI, OVO, Tokopedia, Dana, Gopay, dan LinkAja. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.