KOTA TANGERANG

Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 07:00 WIB
Berlaku Sampai Akhir Tahun! Pemkot Tawarkan Diskon BPHTB

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% hingga akhir tahun.

Fasilitas BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah melalui program nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota/kabupaten lengkap (PTKL).

"Program diskon merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat untuk memberikan keringanan pembayaran pajak demi pembangunan yang berkelanjutan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemberian keringanan pokok BPHTB sebesar 25% telah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 117/2022 yang ditetapkan pada November 2022.

Kiki berharap momentum pemberian diskon tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak atas sertifikat tanah yang dimiliki.

Selain itu, pemberian fasilitas juga adalah bentuk dukungan Pemkot Tangerang terhadap program sertifikasi tanah oleh Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Diharapkan kebijakan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui realisasi capaian pajak dari BPHTB," ujar Kiki seperti dilansir beritatangerang.id.

Pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara tunai lewat Bank BJB, pos, Alfamart, dan Indomaret serta secara elektronik lewat Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, LinkAja, Gopay, dan QRIS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?